LEMBARAN DAERAH PERDA KABUPATEN SUBANG NO 19 TAHUN 2006
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
NOMOR 19
TAHUN 2006
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SUBANG
NOMOR
: 19 TAHUN 2006
TENTANG
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
BUPATI SUBANG
Menimbang :
a. Bahwa
dengan berlakunya Undang –undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang menggantikan berlakunya Undang –undang Nomor 22 Tahun 1999,maka
produk hokum implementatif yang bersipat menjabarkan Undang –undang tersebut
perlu di adakan penyesuaian.
b. Bahwa
seiring dengan adanya perubahan Undang –undang sebagaimana di maksud dalam
huruf a dai atas maka setiap produk hokum daerah yang masih mengacu pada Undang
–undang yang lama perlu pula untuk segera diadakan perubahan mengingat tata
tertib penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam hal ini Badan Permusyawaratan
Desa membutuhkan perangkat hukum yang valid dan actual yang meengatur aspek
kelembagaan dan mekanisme pembentukan sehubungan hal di maksud
c.
Bahwa untuk melaksakan ketentuan pasal
210 Undang –undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan peraturan
pemerintah Pengganti Undang –undang Nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas
Undang –undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah di
tetapkan dengan Undang –undang Nomor 8 tahun 2005 dan pasal 42 ayat ( 1) peraturan
pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Tentang
Desa . perlu untuk di adakan pengaturan baru yang di sesuiaikan dengan situasi
dan kondisi serta karateristik daerah dalam kontek otonomi daerah.
d.
Bahwa untuk di maksud sebagaimana
tersebut pada huruf a, b, c, diatas maka perlu di tetapkan dengan peraturan
Daerah kabupaten Subang.
Mengingat :
1. Undang
–undang Nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2819 )
2. Undang
–undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Peraturan Perundang –undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 55)
3. Undang
–undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4137 ) sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah
Pengganti Undang –undang Nomor 32 tahun
2004 tentang tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4493 ) yang telah di
tetapkan dengan Undang- undang Nomor 8 Tahun 2005( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor108 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548)
4. Undang
–undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126)
5. peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 tentang desa ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587 )
6. Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Peraturan
Daerah ( Lembaran Daerah Nomor 13 Tahun 2005 )
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
DAN
BUPATI
SUBANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SUBANG
TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
PASAL I
Dalam Peraturan
Daerah ini di yang di maksud dengan
a. Daerah
adalah Kabupaten Subang
b. Pemerintah
Daerah adalah Bupati beserta Perangkat daerah otonomi daerah lainya sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah
c. Bupati
adalah Bupati Subang
d. Desa
atau yang di sebut dengan nama lain selanjutnya di sebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas –batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang di akui dan di hormati dalam system pemerintah Republik
Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten
Subang
e. Pemerintah
Desa atau di sebut dengan nama lain adalah Kepala desa dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa
f. Pemerintah
Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang di akui dan di hormati dalam system pemerintah Republik Indonesia
.
g. Badan
Permusyawaratan desa atau yang di sebut
dengan nama lain selanjutnya di singkat BPD adalah Lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur
penyelenggaraan Pemerintah Desa
h. Lembaga
Kemasyarakatan atau yang di sebut dengan nama lain adalah Lembaga yang di bentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat .
i.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
dingkat APBD desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang di bahas dan di setujui Pemerintah Desa dan BPD yang di tetapkan
Peraturan desa .
j.
Rukun warga adalah Organisasi Kemasyarakatan yang ada di
Desa / kelurahan yang di bina
langsung oleh Pemerintah serta
membawahi sekurang –kurangnya 2 ( dua ) Rukun
tetangga
k. Rukun tetangga adalah Organisasi Kemasyarakatan
yang ada di Desa / Kelurahan di bina
langsung oleh Pemerintah serta
membawahi sekurang –kurangnya 30 Kepala keluarga.
l.
Pemangku Adat adalah Penduduk Desa yang
karena ke tokohannya di percaya oleh warga masyarakat nya untuk dapat menjaga
dan melestarukan nilai –nilai luhur dan
adat istiadat setempat .
m. Golongan
Profesi adalah Kelompok warga masyarakat yang memiliki Profesi tertentu seperti
Guru , dokter , TNI /POLRI, PNS dsb
n. Peraturan
Desa adalah peraturan Perundang –undangan
yang di buat oleh BPD bersama Kepala Desa .
BAB
II
KEDUDUKAN
DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN
Bagian
Pertama
Kedudukan
Pasal 2
BPD berkedudukan
sebagai Penyelenggara Pemerintah Desa
Bagian kedua
SUSUNAN KEANGOTAAN
Pasal 3
- Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang di tetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
- Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
- Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
Jumlah
anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan
paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan rincian sebagai berikut :
- Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.500 jiwa jumlah anggota BPD berjumlah 5 orang
- Desa dengan jumlah penduduk antara 2.501 s.d 3.500 jiwa jumlah anggota BPD sebanyak : 7 orang;
- Desa dengan jumlah penduduk antara 3.501 s.d 4.500 jiwa jumlah anggota BPD sebanyak ; 9 orang.
- Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 4.500 jiwa jumlah anggota BPD sebanyak 11 orang.
BAB III
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA BPD
Pasal 5
(1). Untuk
dapat menjadi anggota BPD seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintah;
- Serendah-rendahnya berpendidikan tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun, pada saat pendaftaran
- Penduduk desa setempat;
- Tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling sngkat 1 (satu) tahun;
- Tidak di cabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Besedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya;
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter;
- Berkelakuan baik, jujur dan adil
- Bagi Pegawai Negeri harus mendapat ijin atasan langsung.
(2). Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
dalam bentuk daftar isian yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan diatas
kertas bermaterai cukup.
BAB IV
MEKANISME MUSYAWARAH DAN MUFAKAT
PENETAPAN ANGGOTA BPD
Bagian Pertama
Persiapan Pembentukan BPD
Pasal 6
- Pemerintah Desa bersama tokoh masyarakat menyusun panitia pembentukan BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Panitia pembentukan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) menetapkan jadwal kegiatan pembentukan BPD per wilayah dusun.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (2), meliputi :
- Musyawarah Penjaringan/pendaftaran bakal calon;
- Penyaringan Bakal Calon
- Penetapan Bakal calon menjadi calon
- Penetapan anggota.
Bagian Kedua
Musyawarah dan Mufakat Penetapan Anggota BPD
Pasal 7
(1). Panitia pembentukan BPD mengadakan
musyawarah dan mufakat dalam rangka penetapan calon anggota menjadi anggota BPD
di setiap dusun.
(2). Dalam kegiatan musyawarah dan
mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) diikuti Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun
Warga, Pemangku Adat, golongan Profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya yang ada di wilayah dusun itu.
(3). Apabila dalam musyawarah sebagaimana
dimaksud ayat (1), tdak terjadi kesepakatan/mufakat, maka pada saat itu juga
diambil suara terbanyak dari peserta musyawarah.
(4). Hasil musyawarah mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pembentukan BPD dan
ditanda tangani oleh panitia.
(5). Panitia pembentukan BPD melaporkan
hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud ayat (3) kepada kepala desa, yang
di lampirkan Berita Acara Musyawarah beserta Daftar hadirnya.
BAB V
PERESMIAN PENETAPAN ANGGOTA BPD
Pasal 8
(1). Selambat-lambatnya 7 hari setelah
menerima laporan dari panitia pembentukan BPD sebagaimana dimaksud ayat (5)
pasal 7, Kepala Desa menyampaikan permohonan peresmian pembentukan BPD kepada
Bupati melalui Camat.
(2). Selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima
permohonan peresmian pembentukan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) Camat
menyampaikan rekomendasinya kepada Bupati.
(3). Selambat-lambatnya 15 hari setelah
menerima rekomendasi Camat sebagaimana dimaksud ayat (2), Bupati menetapkan
keputusan peresmian pembentukan BPD.
BAB VI
TATA CARA PENGUCAPAN SUMPAH / JANJI
ANGGOTA BPD
Pasal 9
(1). Anggota BPD sebelumnya memangku
jabatannya mengucapkan sumpah / janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat
dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang di tunjuk.
(2). Sumpah / janji sebagaimana dimaksud
ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
“ Demi
Allah saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai
anggota BPD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
Bahwa
saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakan Undang-undang Dasar 1945 serta
peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa
saya akan menegakan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa, Negara
kesatuan Republik Indonesia”.
(3). Ketua BPD atau anggota pimpinan yang
lain memandu pengucapan sumpah / janji anggota yang belum mengambil sumpah /
janji sebagaimana dimaksud ayat (1).
BAB VII
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PIMPINAN BPD
Pasal 10
(1). Pimpinan BPD terdiri dari satu orang
ketua, satu orang wakil ketua dan satu orang sekretaris dan masing-masing
merangkap anggota.
(2). Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud
ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang
diadakan secara khusus.
(3). Rapat Pemilihan pimpinan BPD untuk
pertama kali di pimpin oleh anggota tertua dan termuda dan di Bantu oleh
anggota lainnya.
(4). Hasil rapat pemilihan pimpinan BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan
kedalam keputusan BPD.
BAB VIII
FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 11
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 12
BPD
mempunyai wewenang :
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
- Menyusun tata tertib BPD.
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 13
BPD
mempunyai hak :
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat.
Pasal 14
Anggota
BPD mempunyai hak :
- Mengajukan rancangan peraturan desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan.
Pasal 15
Anggota
BPD mempunyai Kewajiban :
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Mempertahankan dan memelihara hokum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Memproses pemilihan kepala desa;
- Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan
Pasal 16
(1).
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
- Sebagai pelaksana proyek desa;
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
- Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menyalahgunakan wewenang: dan
- Melanggar sumpah / janji.
(2). Pimpinan
dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan
perangkat desa.
BAB X
SANKSI
Pasal 17
- Apabila pimpinan dan atau anggota BPD terbukti melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 dapat diambil tindakan sanksi administrativ dan atau pemberhentian.
- Tindakan sanksi administrativ dan atau pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui tahapan dan proses penelitian serta penyelidikan yang dilaksanakan oleh suatu komisi yang dibentuk BPD.
- Komisi sebagaimana dimaksud ayat (2) berasal dari anggota BPD.
- Hasil dari tahapan proses penelitian dan penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaporkan kepada rapat lengkap BPD.
- Rapat lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), menetapkan keputusan BPD.
BAB XI
PEMBERHENTIAN DAN MASA KEANGGOTAAN
Pasal 18
Anggota BPD berhenti atau diberhentikan karena :
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Telah berakhir masa jabatan dan telah dilantiknya anggota Badan Permusyawaratan Desa yang baru;
- Melanggar sumpah dan janji;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD.
Pasal 19
- Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh Ketua BPD kepada Bupati melalui Camat.
- Penyampaian usul pemberhentian anggota anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai permohonan peresmian anggota BPD pengganti.
- Mekanisme penetapan anggota BPD pengganti dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 20
- Selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah diterimanya usul penggantian anggota BPD, Bupati menerbitkan Surat Keputusan Peresmian.
- Dalam hal pergantian antar waktu anggota BPD, Bupati dapat mendelegasikan kewenangan peresmian keanggotaan BPD kepada Camat.
Pasal 21
- Apabila terjadi kekosongan jabatan unsur pimpinan BPD karena berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, diadakan pengisisan atas jabatan tersebut.
- Pengisisan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan dalam rapat lengkap BPD dengan cara musyawarah dan mufakat.
- Masa jabatan pimpinan BPD pengganti adalah sisa waktu masa jabatan yang belum dijalani oleh pimpinan BPD yang berhenti atau diberhentikan.
BAB XII
TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA
Pasal 22
- Tata tertib rapat-rapat BPD ditetapkan dengan keputusan BPD.
- Setiap rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
- Rapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari anggota BPD dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
- Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) di tambah 1 satu dari jumlah anggota BPD yang hadir.
- Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris BPD.
BAB XIII
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN
MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT
Pasal 23
- BPD menampung aspirasi masyarakat yang berasal dari dusun yang di wakilinya
- Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam rapat lengkap BPD.
- Hasil rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi bahan kebijakan Pemerintah Desa dan atau Pemerintah Kabupaten.
BAB XIV
HUBUNGAN TATA KERJA BPD DENGAN KEPALA DESA DAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Bagian Pertama
Hubungan Tata Kerja BPD dengan Kepala Desa
Pasal 24
Hubungan dan tata kerja BPD dengan Kepala desa adalah
sebagai berikut :
- BPD merupakan mitra kerja Kepala Desa.
- Hubungan kemitraan antara BPD dengan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi hubungan konsultatif dan koordinatif.
Bagian Kedua
Hubungan Tata Kerja BPD dengan
Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 25
- Bersama Kepala Desa, BPD menetapkan peraturan desa tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa.
- Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk oleh pemerintah desa dan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas membantu Pemerintahan Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat desa.
- Penetapan susunan keanggotaan lembaga kemasyarakatan di desa yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapatkan terlebih dahulu pertimbangan BPD.
BAB XV
KEUANGAN BPD
Pasal 26
- Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh sekretaris BPD.
- Biaya operasional sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
Pasal 27
- Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
- Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam APB Desa.
BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28
- Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk didalamnya pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BPD.
- Dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BPD Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Camat.
- Pengaturan mengenai teknis pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
- BPD yang telah dibentuk dan diresmikan setelah berlakunya peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat tanggal 31 Desember 2006.
- Bagi Desa yang jabatan Anggota BPD nya sudah terlampui harus melaksanakan proses harus melaksanakan proses Pembentukan BPD Paling Lambat 2 bulan setelah di undangkan Peraturan Daerah ini .
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka
peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan desa
beserta peraturan pelaksanaannya di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian Oleh Bupati.
Pasal 32
Peraturan
Daerah ini mulai
berlaku pada tanggal Di Undangkan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Subang.
Ditetapkan
di Subang :
Pada Tanggal :
22 Juni 2006
BUPATI SUBANG
Ttd.
EEP HIDAYAT
Di
Undangkan di Subang
Pada
tanggal 23 juni 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUBANG
TTD.
Drs. H. BAMBANG HERYANTO M. Si
Pembina Utama Muda ( IV / c )
NIP . 480 009 370
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2006
NOMOR 19 TAHUN 2006
OTENTIKASI
KEPALA BAGIAN
HUKUM DAN PERUNDANG –UNDANGAN
SETDA KABUPATEN SUBANG
Ttd.
KOESTOTO WIGOENA, SH
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
NOMOR 19 TAHUN 2006
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD)
I. UMUM
Dengan
telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan kemudian di tetapkan pula Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, kemudian Pemerintah daerah
Kabupaten Subang menetapkan Peraturan daerah Nomor 19 tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan desa (BPD) sebagai pengganti Peraturan Daerah Kabupaten subang
Nomor 1 Tahun 2000.
Seiring
dengan perubahan peraturan perundangan yang mengatur tentang desa, terutama
setelah penggantian Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dengan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004, ada beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam
pengaturan tentang BPD, terutama dalam tatacara pembentukan, tugas dan fungsi
BPD, walaupun prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa tidak
berubah.
BPD
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pemerintah Desa menjadi mitra Kepala
Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. Anggota BPD di bentuk melalui
musyawarah mufakat yang di laksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh
Pemerintah desa bersama tokoh masyarakat. Musyawarah mufakat dilaksanakan di
dusun-dusun, untuk menentukan anggota BPD yang akan mewakili dusun yang
bersangkutan.
Apabila
tidak bisa mupakat dalam menentukan anggota BPD tersebut, pada saat itu juga
panitia melaksanakan voting sederhana untuk mencari suara terbanyak dari
peserta musyawarah sebagaimana daftar hadir yang telah diisi sebelumnya.
Yang
dapat menjadi anggota BPD adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia
yang memenuhi syarat, diutamakan yang berpendidikan SLTP dan atau sederajat.
Namun apabila tidak ada calon yang memenuhi syarat pendidikan tersebut, maka
penduduk desa yang berpendidikan tamat SD dapat di calonkan dengan ketentuan
bahwa yang bersangkutan wajib mengikuti kejar paket B hingga bisa memperoleh
ijazah setingkat SLTP.
Keanggotaan
BPD diresmikan dengan keputusan Bupati untuk masa jabatan selama 6 Tahun. BPD
menjalankan fungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat di wilayah dusun yang diwakilinya. Selain itu
BPD mempunyai fugsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka
pemantapan pelaksanaan kinerja Pemerintah desa.
BPD
mempunyai hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan
pendapat. Selanjutnya anggota BPD mempunyai hak mengajukan rancangan peraturan
desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan di
pilih, danmemperoleh tunjangan.
Pimpinan
BPD terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota dan seorang sekretaris merangkap anggota. Untuk kegiatan operasional
BPD disediakan biaya operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Desa yang di
tuangkan dalam APB Desa.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
NOMOR 19
TAHUN 2006
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SUBANG
NOMOR
: 19 TAHUN 2006
TENTANG
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
BUPATI SUBANG
Menimbang :
a. Bahwa
dengan berlakunya Undang –undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang menggantikan berlakunya Undang –undang Nomor 22 Tahun 1999,maka
produk hokum implementatif yang bersipat menjabarkan Undang –undang tersebut
perlu di adakan penyesuaian.
b. Bahwa
seiring dengan adanya perubahan Undang –undang sebagaimana di maksud dalam
huruf a dai atas maka setiap produk hokum daerah yang masih mengacu pada Undang
–undang yang lama perlu pula untuk segera diadakan perubahan mengingat tata
tertib penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam hal ini Badan Permusyawaratan
Desa membutuhkan perangkat hukum yang valid dan actual yang meengatur aspek
kelembagaan dan mekanisme pembentukan sehubungan hal di maksud
c.
Bahwa untuk melaksakan ketentuan pasal
210 Undang –undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan peraturan
pemerintah Pengganti Undang –undang Nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas
Undang –undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah di
tetapkan dengan Undang –undang Nomor 8 tahun 2005 dan pasal 42 ayat ( 1) peraturan
pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Tentang
Desa . perlu untuk di adakan pengaturan baru yang di sesuiaikan dengan situasi
dan kondisi serta karateristik daerah dalam kontek otonomi daerah.
d.
Bahwa untuk di maksud sebagaimana
tersebut pada huruf a, b, c, diatas maka perlu di tetapkan dengan peraturan
Daerah kabupaten Subang.
Mengingat :
1. Undang
–undang Nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2819 )
2. Undang
–undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Peraturan Perundang –undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 55)
3. Undang
–undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4137 ) sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah
Pengganti Undang –undang Nomor 32 tahun
2004 tentang tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4493 ) yang telah di
tetapkan dengan Undang- undang Nomor 8 Tahun 2005( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor108 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548)
4. Undang
–undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126)
5. peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 tentang desa ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587 )
6. Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Peraturan
Daerah ( Lembaran Daerah Nomor 13 Tahun 2005 )
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
DAN
BUPATI
SUBANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SUBANG
TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
PASAL I
Dalam Peraturan
Daerah ini di yang di maksud dengan
a. Daerah
adalah Kabupaten Subang
b. Pemerintah
Daerah adalah Bupati beserta Perangkat daerah otonomi daerah lainya sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah
c. Bupati
adalah Bupati Subang
d. Desa
atau yang di sebut dengan nama lain selanjutnya di sebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas –batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang di akui dan di hormati dalam system pemerintah Republik
Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten
Subang
e. Pemerintah
Desa atau di sebut dengan nama lain adalah Kepala desa dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa
f. Pemerintah
Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang di akui dan di hormati dalam system pemerintah Republik Indonesia
.
g. Badan
Permusyawaratan desa atau yang di sebut
dengan nama lain selanjutnya di singkat BPD adalah Lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur
penyelenggaraan Pemerintah Desa
h. Lembaga
Kemasyarakatan atau yang di sebut dengan nama lain adalah Lembaga yang di bentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat .
i.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
dingkat APBD desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang di bahas dan di setujui Pemerintah Desa dan BPD yang di tetapkan
Peraturan desa .
j.
Rukun warga adalah Organisasi Kemasyarakatan yang ada di
Desa / kelurahan yang di bina
langsung oleh Pemerintah serta
membawahi sekurang –kurangnya 2 ( dua ) Rukun
tetangga
k. Rukun tetangga adalah Organisasi Kemasyarakatan
yang ada di Desa / Kelurahan di bina
langsung oleh Pemerintah serta
membawahi sekurang –kurangnya 30 Kepala keluarga.
l.
Pemangku Adat adalah Penduduk Desa yang
karena ke tokohannya di percaya oleh warga masyarakat nya untuk dapat menjaga
dan melestarukan nilai –nilai luhur dan
adat istiadat setempat .
m. Golongan
Profesi adalah Kelompok warga masyarakat yang memiliki Profesi tertentu seperti
Guru , dokter , TNI /POLRI, PNS dsb
n. Peraturan
Desa adalah peraturan Perundang –undangan
yang di buat oleh BPD bersama Kepala Desa .
BAB
II
KEDUDUKAN
DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN
Bagian
Pertama
Kedudukan
Pasal 2
BPD berkedudukan
sebagai Penyelenggara Pemerintah Desa
Bagian kedua
SUSUNAN KEANGOTAAN
Pasal 3
- Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang di tetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
- Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
- Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
Jumlah
anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan
paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan rincian sebagai berikut :
- Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.500 jiwa jumlah anggota BPD berjumlah 5 orang
- Desa dengan jumlah penduduk antara 2.501 s.d 3.500 jiwa jumlah anggota BPD sebanyak : 7 orang;
- Desa dengan jumlah penduduk antara 3.501 s.d 4.500 jiwa jumlah anggota BPD sebanyak ; 9 orang.
- Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 4.500 jiwa jumlah anggota BPD sebanyak 11 orang.
BAB III
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA BPD
Pasal 5
(1). Untuk
dapat menjadi anggota BPD seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintah;
- Serendah-rendahnya berpendidikan tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun, pada saat pendaftaran
- Penduduk desa setempat;
- Tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling sngkat 1 (satu) tahun;
- Tidak di cabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Besedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya;
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter;
- Berkelakuan baik, jujur dan adil
- Bagi Pegawai Negeri harus mendapat ijin atasan langsung.
(2). Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
dalam bentuk daftar isian yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan diatas
kertas bermaterai cukup.
BAB IV
MEKANISME MUSYAWARAH DAN MUFAKAT
PENETAPAN ANGGOTA BPD
Bagian Pertama
Persiapan Pembentukan BPD
Pasal 6
- Pemerintah Desa bersama tokoh masyarakat menyusun panitia pembentukan BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Panitia pembentukan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) menetapkan jadwal kegiatan pembentukan BPD per wilayah dusun.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (2), meliputi :
- Musyawarah Penjaringan/pendaftaran bakal calon;
- Penyaringan Bakal Calon
- Penetapan Bakal calon menjadi calon
- Penetapan anggota.
Bagian Kedua
Musyawarah dan Mufakat Penetapan Anggota BPD
Pasal 7
(1). Panitia pembentukan BPD mengadakan
musyawarah dan mufakat dalam rangka penetapan calon anggota menjadi anggota BPD
di setiap dusun.
(2). Dalam kegiatan musyawarah dan
mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) diikuti Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun
Warga, Pemangku Adat, golongan Profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya yang ada di wilayah dusun itu.
(3). Apabila dalam musyawarah sebagaimana
dimaksud ayat (1), tdak terjadi kesepakatan/mufakat, maka pada saat itu juga
diambil suara terbanyak dari peserta musyawarah.
(4). Hasil musyawarah mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pembentukan BPD dan
ditanda tangani oleh panitia.
(5). Panitia pembentukan BPD melaporkan
hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud ayat (3) kepada kepala desa, yang
di lampirkan Berita Acara Musyawarah beserta Daftar hadirnya.
BAB V
PERESMIAN PENETAPAN ANGGOTA BPD
Pasal 8
(1). Selambat-lambatnya 7 hari setelah
menerima laporan dari panitia pembentukan BPD sebagaimana dimaksud ayat (5)
pasal 7, Kepala Desa menyampaikan permohonan peresmian pembentukan BPD kepada
Bupati melalui Camat.
(2). Selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima
permohonan peresmian pembentukan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) Camat
menyampaikan rekomendasinya kepada Bupati.
(3). Selambat-lambatnya 15 hari setelah
menerima rekomendasi Camat sebagaimana dimaksud ayat (2), Bupati menetapkan
keputusan peresmian pembentukan BPD.
BAB VI
TATA CARA PENGUCAPAN SUMPAH / JANJI
ANGGOTA BPD
Pasal 9
(1). Anggota BPD sebelumnya memangku
jabatannya mengucapkan sumpah / janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat
dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang di tunjuk.
(2). Sumpah / janji sebagaimana dimaksud
ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
“ Demi
Allah saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai
anggota BPD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
Bahwa
saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakan Undang-undang Dasar 1945 serta
peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa
saya akan menegakan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa, Negara
kesatuan Republik Indonesia”.
(3). Ketua BPD atau anggota pimpinan yang
lain memandu pengucapan sumpah / janji anggota yang belum mengambil sumpah /
janji sebagaimana dimaksud ayat (1).
BAB VII
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PIMPINAN BPD
Pasal 10
(1). Pimpinan BPD terdiri dari satu orang
ketua, satu orang wakil ketua dan satu orang sekretaris dan masing-masing
merangkap anggota.
(2). Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud
ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang
diadakan secara khusus.
(3). Rapat Pemilihan pimpinan BPD untuk
pertama kali di pimpin oleh anggota tertua dan termuda dan di Bantu oleh
anggota lainnya.
(4). Hasil rapat pemilihan pimpinan BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan
kedalam keputusan BPD.
BAB VIII
FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 11
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 12
BPD
mempunyai wewenang :
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
- Menyusun tata tertib BPD.
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 13
BPD
mempunyai hak :
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat.
Pasal 14
Anggota
BPD mempunyai hak :
- Mengajukan rancangan peraturan desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan.
Pasal 15
Anggota
BPD mempunyai Kewajiban :
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Mempertahankan dan memelihara hokum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Memproses pemilihan kepala desa;
- Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan
Pasal 16
(1).
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
- Sebagai pelaksana proyek desa;
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
- Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menyalahgunakan wewenang: dan
- Melanggar sumpah / janji.
(2). Pimpinan
dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan
perangkat desa.
BAB X
SANKSI
Pasal 17
- Apabila pimpinan dan atau anggota BPD terbukti melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 dapat diambil tindakan sanksi administrativ dan atau pemberhentian.
- Tindakan sanksi administrativ dan atau pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui tahapan dan proses penelitian serta penyelidikan yang dilaksanakan oleh suatu komisi yang dibentuk BPD.
- Komisi sebagaimana dimaksud ayat (2) berasal dari anggota BPD.
- Hasil dari tahapan proses penelitian dan penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaporkan kepada rapat lengkap BPD.
- Rapat lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), menetapkan keputusan BPD.
BAB XI
PEMBERHENTIAN DAN MASA KEANGGOTAAN
Pasal 18
Anggota BPD berhenti atau diberhentikan karena :
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Telah berakhir masa jabatan dan telah dilantiknya anggota Badan Permusyawaratan Desa yang baru;
- Melanggar sumpah dan janji;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD.
Pasal 19
- Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh Ketua BPD kepada Bupati melalui Camat.
- Penyampaian usul pemberhentian anggota anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai permohonan peresmian anggota BPD pengganti.
- Mekanisme penetapan anggota BPD pengganti dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 20
- Selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah diterimanya usul penggantian anggota BPD, Bupati menerbitkan Surat Keputusan Peresmian.
- Dalam hal pergantian antar waktu anggota BPD, Bupati dapat mendelegasikan kewenangan peresmian keanggotaan BPD kepada Camat.
Pasal 21
- Apabila terjadi kekosongan jabatan unsur pimpinan BPD karena berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, diadakan pengisisan atas jabatan tersebut.
- Pengisisan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan dalam rapat lengkap BPD dengan cara musyawarah dan mufakat.
- Masa jabatan pimpinan BPD pengganti adalah sisa waktu masa jabatan yang belum dijalani oleh pimpinan BPD yang berhenti atau diberhentikan.
BAB XII
TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA
Pasal 22
- Tata tertib rapat-rapat BPD ditetapkan dengan keputusan BPD.
- Setiap rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
- Rapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari anggota BPD dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
- Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) di tambah 1 satu dari jumlah anggota BPD yang hadir.
- Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris BPD.
BAB XIII
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN
MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT
Pasal 23
- BPD menampung aspirasi masyarakat yang berasal dari dusun yang di wakilinya
- Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam rapat lengkap BPD.
- Hasil rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi bahan kebijakan Pemerintah Desa dan atau Pemerintah Kabupaten.
BAB XIV
HUBUNGAN TATA KERJA BPD DENGAN KEPALA DESA DAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Bagian Pertama
Hubungan Tata Kerja BPD dengan Kepala Desa
Pasal 24
Hubungan dan tata kerja BPD dengan Kepala desa adalah
sebagai berikut :
- BPD merupakan mitra kerja Kepala Desa.
- Hubungan kemitraan antara BPD dengan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi hubungan konsultatif dan koordinatif.
Bagian Kedua
Hubungan Tata Kerja BPD dengan
Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 25
- Bersama Kepala Desa, BPD menetapkan peraturan desa tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa.
- Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk oleh pemerintah desa dan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas membantu Pemerintahan Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat desa.
- Penetapan susunan keanggotaan lembaga kemasyarakatan di desa yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapatkan terlebih dahulu pertimbangan BPD.
BAB XV
KEUANGAN BPD
Pasal 26
- Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh sekretaris BPD.
- Biaya operasional sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
Pasal 27
- Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
- Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam APB Desa.
BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28
- Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk didalamnya pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BPD.
- Dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BPD Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Camat.
- Pengaturan mengenai teknis pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
- BPD yang telah dibentuk dan diresmikan setelah berlakunya peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat tanggal 31 Desember 2006.
- Bagi Desa yang jabatan Anggota BPD nya sudah terlampui harus melaksanakan proses harus melaksanakan proses Pembentukan BPD Paling Lambat 2 bulan setelah di undangkan Peraturan Daerah ini .
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka
peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan desa
beserta peraturan pelaksanaannya di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian Oleh Bupati.
Pasal 32
Peraturan
Daerah ini mulai
berlaku pada tanggal Di Undangkan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Subang.
Ditetapkan
di Subang :
Pada Tanggal :
22 Juni 2006
BUPATI SUBANG
Ttd.
EEP HIDAYAT
Di
Undangkan di Subang
Pada
tanggal 23 juni 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUBANG
TTD.
Drs. H. BAMBANG HERYANTO M. Si
Pembina Utama Muda ( IV / c )
NIP . 480 009 370
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2006
NOMOR 19 TAHUN 2006
OTENTIKASI
KEPALA BAGIAN
HUKUM DAN PERUNDANG –UNDANGAN
SETDA KABUPATEN SUBANG
Ttd.
KOESTOTO WIGOENA, SH
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
NOMOR 19 TAHUN 2006
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD)
I. UMUM
Dengan
telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan kemudian di tetapkan pula Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, kemudian Pemerintah daerah
Kabupaten Subang menetapkan Peraturan daerah Nomor 19 tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan desa (BPD) sebagai pengganti Peraturan Daerah Kabupaten subang
Nomor 1 Tahun 2000.
Seiring
dengan perubahan peraturan perundangan yang mengatur tentang desa, terutama
setelah penggantian Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dengan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004, ada beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam
pengaturan tentang BPD, terutama dalam tatacara pembentukan, tugas dan fungsi
BPD, walaupun prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa tidak
berubah.
BPD
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pemerintah Desa menjadi mitra Kepala
Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. Anggota BPD di bentuk melalui
musyawarah mufakat yang di laksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh
Pemerintah desa bersama tokoh masyarakat. Musyawarah mufakat dilaksanakan di
dusun-dusun, untuk menentukan anggota BPD yang akan mewakili dusun yang
bersangkutan.
Apabila
tidak bisa mupakat dalam menentukan anggota BPD tersebut, pada saat itu juga
panitia melaksanakan voting sederhana untuk mencari suara terbanyak dari
peserta musyawarah sebagaimana daftar hadir yang telah diisi sebelumnya.
Yang
dapat menjadi anggota BPD adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia
yang memenuhi syarat, diutamakan yang berpendidikan SLTP dan atau sederajat.
Namun apabila tidak ada calon yang memenuhi syarat pendidikan tersebut, maka
penduduk desa yang berpendidikan tamat SD dapat di calonkan dengan ketentuan
bahwa yang bersangkutan wajib mengikuti kejar paket B hingga bisa memperoleh
ijazah setingkat SLTP.
Keanggotaan
BPD diresmikan dengan keputusan Bupati untuk masa jabatan selama 6 Tahun. BPD
menjalankan fungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat di wilayah dusun yang diwakilinya. Selain itu
BPD mempunyai fugsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka
pemantapan pelaksanaan kinerja Pemerintah desa.
BPD
mempunyai hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan
pendapat. Selanjutnya anggota BPD mempunyai hak mengajukan rancangan peraturan
desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan di
pilih, danmemperoleh tunjangan.
Pimpinan
BPD terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota dan seorang sekretaris merangkap anggota. Untuk kegiatan operasional
BPD disediakan biaya operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Desa yang di
tuangkan dalam APB Desa.
Komentar
Posting Komentar