LEMBARAN DAERAH PERDA KABUPATEN SUBANG NO 19 TAHUN 2006



LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
NOMOR  19 TAHUN 2006
 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
NOMOR        : 19 TAHUN 2006
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

BUPATI SUBANG

Menimbang                 :
a.       Bahwa dengan berlakunya Undang –undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan berlakunya Undang –undang Nomor 22 Tahun 1999,maka produk hokum implementatif yang bersipat menjabarkan Undang –undang tersebut perlu di adakan penyesuaian.
b.      Bahwa seiring dengan adanya perubahan Undang –undang sebagaimana di maksud dalam huruf a dai atas maka setiap produk hokum daerah yang masih mengacu pada Undang –undang yang lama perlu pula untuk segera diadakan perubahan mengingat tata tertib penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa membutuhkan perangkat hukum yang valid dan actual yang meengatur aspek kelembagaan dan mekanisme pembentukan sehubungan hal di maksud
c.       Bahwa untuk melaksakan ketentuan pasal 210  Undang –undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah   sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah Pengganti Undang –undang Nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas Undang –undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah di tetapkan dengan Undang –undang Nomor 8 tahun 2005 dan pasal 42 ayat ( 1) peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 2005  Tentang Desa . perlu untuk di adakan pengaturan baru yang di sesuiaikan dengan situasi dan kondisi serta karateristik daerah dalam kontek otonomi daerah.
d.      Bahwa untuk di maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, diatas maka perlu di tetapkan dengan peraturan Daerah kabupaten Subang.
Mengingat                   :
1.      Undang –undang Nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang  ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1968 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 2819 )
2.      Undang –undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Peraturan Perundang –undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 nomor 55)
3.      Undang –undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4137 ) sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah Pengganti Undang –undang Nomor 32  tahun 2004 tentang tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2005  Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4493 ) yang telah di tetapkan dengan Undang- undang Nomor 8   Tahun 2005( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2005  Nomor108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4548)
4.      Undang –undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  126)
5.      peraturan pemerintah Republik Indonesia  Nomor 72   tahun 2005 tentang desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 )
6.      Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 3   Tahun 2005 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah ( Lembaran Daerah Nomor 13 Tahun 2005 )

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
DAN
BUPATI SUBANG

MEMUTUSKAN  :
Menetapkan                : 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
TENTANG  BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM

PASAL I
Dalam Peraturan Daerah ini di  yang di maksud dengan
a.       Daerah adalah Kabupaten Subang
b.      Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat daerah otonomi daerah lainya sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah
c.       Bupati adalah Bupati Subang
d.      Desa atau yang di sebut dengan nama lain selanjutnya di sebut Desa  adalah kesatuan masyarakat hukum  yang memiliki batas –batas  wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan di hormati dalam system pemerintah Republik Indonesia yang berada  di wilayah Kabupaten Subang
e.       Pemerintah Desa atau di sebut dengan nama lain adalah Kepala desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa
f.       Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan desa  dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan di hormati dalam system pemerintah Republik Indonesia .
g.      Badan Permusyawaratan desa  atau yang di sebut dengan nama lain selanjutnya di singkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa
h.      Lembaga Kemasyarakatan atau yang di sebut dengan nama lain adalah Lembaga yang  di bentuk oleh masyarakat  sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat .
i.        Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dingkat APBD desa adalah rencana keuangan tahunan  Pemerintah Desa yang di bahas  dan di setujui  Pemerintah Desa dan BPD yang di tetapkan Peraturan desa  .
j.        Rukun warga  adalah Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Desa / kelurahan yang di bina  langsung  oleh Pemerintah serta membawahi sekurang –kurangnya 2 ( dua ) Rukun  tetangga
k.      Rukun  tetangga adalah Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Desa / Kelurahan di bina  langsung  oleh Pemerintah serta membawahi sekurang –kurangnya 30 Kepala keluarga.
l.        Pemangku Adat adalah Penduduk Desa yang karena ke tokohannya di percaya oleh warga masyarakat nya untuk dapat menjaga dan melestarukan nilai –nilai luhur  dan adat istiadat setempat .
m.    Golongan Profesi adalah Kelompok warga masyarakat yang memiliki Profesi tertentu seperti Guru , dokter , TNI /POLRI, PNS dsb
n.      Peraturan Desa adalah peraturan Perundang –undangan  yang di buat oleh BPD bersama Kepala Desa .

BAB II
KEDUDUKAN DAN  SUSUNAN KEANGGOTAAN
Bagian Pertama

Kedudukan
Pasal 2
BPD berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemerintah Desa
Bagian  kedua

SUSUNAN KEANGOTAAN
Pasal 3

  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang di tetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
  2. Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
  3. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



Pasal 4
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas)  orang, dengan rincian sebagai  berikut :
  1. Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.500 jiwa jumlah anggota BPD berjumlah 5 orang
  2. Desa dengan jumlah penduduk antara 2.501 s.d 3.500 jiwa jumlah  anggota BPD sebanyak : 7 orang;
  3. Desa dengan jumlah penduduk antara 3.501 s.d 4.500 jiwa jumlah anggota BPD sebanyak ; 9 orang.
  4. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 4.500 jiwa jumlah anggota BPD sebanyak 11 orang.

BAB III
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA BPD
Pasal 5
(1). Untuk dapat menjadi anggota BPD seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintah;
  • Serendah-rendahnya berpendidikan tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat
  • Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun, pada saat pendaftaran
  • Penduduk desa setempat;
  • Tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling sngkat 1 (satu) tahun;
  • Tidak di cabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Besedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  • Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya;
  • Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter;
  •  Berkelakuan baik, jujur dan adil
  • Bagi Pegawai Negeri harus mendapat ijin atasan langsung.

(2).      Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk daftar isian yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.

BAB IV
MEKANISME MUSYAWARAH DAN MUFAKAT
PENETAPAN ANGGOTA BPD
Bagian Pertama
Persiapan Pembentukan BPD
Pasal 6
  1. Pemerintah Desa bersama tokoh masyarakat menyusun panitia pembentukan BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  2. Panitia pembentukan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) menetapkan jadwal kegiatan pembentukan BPD per wilayah dusun.
  3. Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (2), meliputi :

  • Musyawarah Penjaringan/pendaftaran bakal calon;
  • Penyaringan Bakal Calon
  • Penetapan Bakal calon menjadi calon
  • Penetapan anggota.
Bagian Kedua
Musyawarah dan Mufakat Penetapan Anggota BPD
Pasal 7
(1).      Panitia pembentukan BPD mengadakan musyawarah dan mufakat dalam rangka penetapan calon anggota menjadi anggota BPD di setiap dusun.
(2).      Dalam kegiatan musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) diikuti Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, golongan Profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya yang ada di wilayah dusun itu.
(3).      Apabila dalam musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1), tdak terjadi kesepakatan/mufakat, maka pada saat itu juga diambil suara terbanyak dari peserta musyawarah.
(4).      Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pembentukan BPD dan ditanda tangani oleh panitia.
(5).      Panitia pembentukan BPD melaporkan hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud ayat (3) kepada kepala desa, yang di lampirkan Berita Acara Musyawarah beserta Daftar hadirnya.
BAB V
PERESMIAN PENETAPAN ANGGOTA BPD
Pasal 8
(1).      Selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima laporan dari panitia pembentukan BPD sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal 7, Kepala Desa menyampaikan permohonan peresmian pembentukan BPD kepada Bupati melalui Camat.
(2).      Selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima permohonan peresmian pembentukan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) Camat menyampaikan rekomendasinya kepada Bupati.
(3).      Selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima rekomendasi Camat sebagaimana dimaksud ayat (2), Bupati menetapkan keputusan peresmian pembentukan BPD.

BAB VI
TATA CARA PENGUCAPAN SUMPAH / JANJI ANGGOTA BPD
Pasal 9
(1).      Anggota BPD sebelumnya memangku jabatannya mengucapkan sumpah / janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang di tunjuk.
(2).      Sumpah / janji sebagaimana dimaksud ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Demi Allah saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota BPD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
Bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakan Undang-undang Dasar 1945 serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa saya akan menegakan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa, Negara kesatuan Republik Indonesia”.
(3).      Ketua BPD atau anggota pimpinan yang lain memandu pengucapan sumpah / janji anggota yang belum mengambil sumpah / janji sebagaimana dimaksud ayat (1).
BAB VII
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PIMPINAN BPD
Pasal 10
  (1).      Pimpinan BPD terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua dan satu orang sekretaris dan masing-masing merangkap anggota.
  (2).      Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
  (3).      Rapat Pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali di pimpin oleh anggota tertua dan termuda dan di Bantu oleh anggota lainnya.
  (4).      Hasil rapat pemilihan pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan kedalam keputusan BPD.
BAB VIII
FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 11
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 12
BPD mempunyai wewenang :
  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa;
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  5.  Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
  6. Menyusun tata tertib BPD.

BAB IX
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 13
BPD mempunyai hak :
  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.

Pasal 14
Anggota BPD mempunyai hak :
  1. Mengajukan rancangan peraturan desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.

Pasal 15
Anggota BPD mempunyai Kewajiban :
  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
  3. Mempertahankan dan memelihara hokum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Memproses pemilihan kepala desa;
  6. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
  7. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
  8. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan

Pasal 16
  (1).      Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
  1. Sebagai pelaksana proyek desa;
  2. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
  3. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  4. Menyalahgunakan wewenang: dan
  5. Melanggar sumpah / janji.
(2). Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa.
BAB X
SANKSI
Pasal 17
  •  Apabila pimpinan dan atau anggota BPD terbukti melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 dapat diambil tindakan sanksi administrativ dan atau pemberhentian.
  • Tindakan sanksi administrativ dan atau pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui tahapan dan proses penelitian serta penyelidikan yang dilaksanakan oleh suatu komisi yang dibentuk BPD.
  • Komisi sebagaimana dimaksud ayat (2) berasal dari anggota BPD.
  • Hasil dari tahapan proses penelitian dan penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaporkan kepada rapat lengkap BPD.
  • Rapat lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), menetapkan keputusan BPD.

BAB XI
PEMBERHENTIAN DAN MASA KEANGGOTAAN
Pasal 18
Anggota BPD berhenti atau diberhentikan karena :
  1. Meninggal dunia;
  2. Atas permintaan sendiri;
  3. Telah berakhir masa jabatan dan telah dilantiknya anggota Badan Permusyawaratan Desa yang baru;
  4. Melanggar sumpah dan janji;
  5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD.




Pasal 19
  • Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh Ketua BPD kepada Bupati melalui Camat.
  • Penyampaian usul pemberhentian anggota anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai permohonan peresmian anggota BPD pengganti.
  • Mekanisme penetapan anggota BPD pengganti dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 20
  •    Selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah diterimanya usul penggantian anggota BPD,  Bupati menerbitkan Surat Keputusan Peresmian.
  • Dalam hal pergantian antar waktu anggota BPD, Bupati dapat mendelegasikan kewenangan peresmian keanggotaan BPD kepada Camat.

Pasal 21
  • Apabila terjadi kekosongan jabatan unsur  pimpinan BPD karena berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, diadakan pengisisan atas jabatan tersebut.
  • Pengisisan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan dalam rapat lengkap BPD dengan cara musyawarah dan mufakat.
  • Masa jabatan pimpinan BPD pengganti adalah sisa waktu masa jabatan yang belum dijalani oleh pimpinan BPD yang berhenti atau diberhentikan.

BAB XII
TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA
Pasal 22
  •  Tata tertib rapat-rapat BPD ditetapkan dengan keputusan BPD.
  • Setiap rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
  • Rapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari anggota BPD dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
  • Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) di tambah 1 satu dari jumlah anggota BPD yang hadir.
  • Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris BPD.

BAB XIII
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN
MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT
Pasal 23
  • BPD menampung aspirasi masyarakat yang berasal dari dusun yang di wakilinya
  • Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam rapat lengkap BPD.
  • Hasil rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi bahan kebijakan Pemerintah Desa dan atau Pemerintah  Kabupaten.

BAB XIV
HUBUNGAN TATA KERJA BPD DENGAN KEPALA DESA DAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Bagian Pertama
Hubungan Tata Kerja BPD dengan Kepala Desa
Pasal 24
Hubungan dan tata kerja BPD dengan Kepala desa adalah sebagai berikut :
  • BPD merupakan mitra kerja Kepala Desa.
  • Hubungan kemitraan antara BPD dengan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi hubungan konsultatif dan koordinatif.

Bagian Kedua
Hubungan Tata Kerja BPD dengan
Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 25
  • Bersama Kepala Desa,  BPD menetapkan peraturan desa tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa.
  • Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk oleh pemerintah desa dan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas membantu Pemerintahan Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat desa.
  • Penetapan susunan keanggotaan lembaga kemasyarakatan di desa yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapatkan terlebih dahulu pertimbangan BPD.

BAB XV
KEUANGAN BPD
Pasal 26
  • Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh sekretaris BPD.
  • Biaya operasional sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.

Pasal 27
  •  Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
  • Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam APB Desa.

BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28
  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk didalamnya pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BPD.
  • Dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BPD Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Camat.
  • Pengaturan mengenai teknis pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bupati.





BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
  • BPD yang telah dibentuk dan diresmikan setelah berlakunya peraturan  Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam  Peraturan Daerah  ini  paling lambat tanggal 31 Desember 2006.
  • Bagi  Desa yang jabatan  Anggota BPD nya sudah terlampui harus melaksanakan proses harus melaksanakan proses  Pembentukan  BPD Paling Lambat 2 bulan setelah di  undangkan Peraturan Daerah  ini  .
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Daerah  ini  maka peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan desa beserta peraturan pelaksanaannya di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah  ini  ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian Oleh Bupati.
Pasal 32
Peraturan Daerah  ini   mulai berlaku pada tanggal Di Undangkan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan  pengundangan Peraturan Daerah  ini  dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Subang.
                                                                                Ditetapkan di    Subang  :
                                                                                 Pada Tanggal                 :  22  Juni  2006
                                                                                        BUPATI SUBANG
                                                                                      Ttd.
                                                                                   
                                                                                      EEP HIDAYAT


Di Undangkan di Subang
Pada tanggal 23 juni 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUBANG
TTD.

Drs. H. BAMBANG HERYANTO M. Si
Pembina Utama  Muda ( IV / c )
NIP . 480 009 370

LEMBARAN  DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2006
NOMOR 19 TAHUN 2006
OTENTIKASI
KEPALA BAGIAN
HUKUM DAN PERUNDANG –UNDANGAN
SETDA KABUPATEN SUBANG
Ttd.

KOESTOTO WIGOENA, SH

 
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
NOMOR 19 TAHUN 2006

TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD)
       I.      UMUM
Dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan kemudian di  tetapkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, kemudian Pemerintah daerah Kabupaten Subang menetapkan Peraturan daerah Nomor 19 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan desa (BPD) sebagai pengganti Peraturan Daerah Kabupaten subang Nomor 1 Tahun 2000.
Seiring dengan perubahan peraturan perundangan yang mengatur tentang desa, terutama setelah penggantian Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, ada beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam pengaturan tentang BPD, terutama dalam tatacara pembentukan, tugas dan fungsi BPD, walaupun prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa tidak berubah.
BPD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pemerintah Desa menjadi mitra Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. Anggota BPD di bentuk melalui musyawarah mufakat yang di laksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh Pemerintah desa bersama tokoh masyarakat. Musyawarah mufakat dilaksanakan di dusun-dusun, untuk menentukan anggota BPD yang akan mewakili dusun yang bersangkutan.
Apabila tidak bisa mupakat dalam menentukan anggota BPD tersebut, pada saat itu juga panitia melaksanakan voting sederhana untuk mencari suara terbanyak dari peserta musyawarah sebagaimana daftar hadir yang telah diisi sebelumnya.
Yang dapat menjadi anggota BPD adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat, diutamakan yang berpendidikan SLTP dan atau sederajat. Namun apabila tidak ada calon yang memenuhi syarat pendidikan tersebut, maka penduduk desa yang berpendidikan tamat SD dapat di calonkan dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib mengikuti kejar paket B hingga bisa memperoleh ijazah setingkat SLTP.
Keanggotaan BPD diresmikan dengan keputusan Bupati untuk masa jabatan selama 6 Tahun. BPD menjalankan fungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di wilayah dusun yang diwakilinya. Selain itu BPD mempunyai fugsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja Pemerintah desa.
BPD mempunyai hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat. Selanjutnya anggota BPD mempunyai hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan di pilih, danmemperoleh tunjangan.
Pimpinan BPD terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan seorang sekretaris merangkap anggota. Untuk kegiatan operasional BPD disediakan biaya operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Desa yang di tuangkan dalam APB Desa.



LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
NOMOR  19 TAHUN 2006
 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
NOMOR        : 19 TAHUN 2006
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

BUPATI SUBANG

Menimbang                 :
a.       Bahwa dengan berlakunya Undang –undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan berlakunya Undang –undang Nomor 22 Tahun 1999,maka produk hokum implementatif yang bersipat menjabarkan Undang –undang tersebut perlu di adakan penyesuaian.
b.      Bahwa seiring dengan adanya perubahan Undang –undang sebagaimana di maksud dalam huruf a dai atas maka setiap produk hokum daerah yang masih mengacu pada Undang –undang yang lama perlu pula untuk segera diadakan perubahan mengingat tata tertib penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa membutuhkan perangkat hukum yang valid dan actual yang meengatur aspek kelembagaan dan mekanisme pembentukan sehubungan hal di maksud
c.       Bahwa untuk melaksakan ketentuan pasal 210  Undang –undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah   sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah Pengganti Undang –undang Nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas Undang –undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah di tetapkan dengan Undang –undang Nomor 8 tahun 2005 dan pasal 42 ayat ( 1) peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 2005  Tentang Desa . perlu untuk di adakan pengaturan baru yang di sesuiaikan dengan situasi dan kondisi serta karateristik daerah dalam kontek otonomi daerah.
d.      Bahwa untuk di maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, diatas maka perlu di tetapkan dengan peraturan Daerah kabupaten Subang.
Mengingat                   :
1.      Undang –undang Nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang  ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1968 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 2819 )
2.      Undang –undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Peraturan Perundang –undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 nomor 55)
3.      Undang –undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4137 ) sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah Pengganti Undang –undang Nomor 32  tahun 2004 tentang tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2005  Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4493 ) yang telah di tetapkan dengan Undang- undang Nomor 8   Tahun 2005( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2005  Nomor108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4548)
4.      Undang –undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  126)
5.      peraturan pemerintah Republik Indonesia  Nomor 72   tahun 2005 tentang desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 )
6.      Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 3   Tahun 2005 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah ( Lembaran Daerah Nomor 13 Tahun 2005 )

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
DAN
BUPATI SUBANG

MEMUTUSKAN  :
Menetapkan                : 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
TENTANG  BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM

PASAL I
Dalam Peraturan Daerah ini di  yang di maksud dengan
a.       Daerah adalah Kabupaten Subang
b.      Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat daerah otonomi daerah lainya sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah
c.       Bupati adalah Bupati Subang
d.      Desa atau yang di sebut dengan nama lain selanjutnya di sebut Desa  adalah kesatuan masyarakat hukum  yang memiliki batas –batas  wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan di hormati dalam system pemerintah Republik Indonesia yang berada  di wilayah Kabupaten Subang
e.       Pemerintah Desa atau di sebut dengan nama lain adalah Kepala desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa
f.       Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan desa  dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan di hormati dalam system pemerintah Republik Indonesia .
g.      Badan Permusyawaratan desa  atau yang di sebut dengan nama lain selanjutnya di singkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa
h.      Lembaga Kemasyarakatan atau yang di sebut dengan nama lain adalah Lembaga yang  di bentuk oleh masyarakat  sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat .
i.        Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dingkat APBD desa adalah rencana keuangan tahunan  Pemerintah Desa yang di bahas  dan di setujui  Pemerintah Desa dan BPD yang di tetapkan Peraturan desa  .
j.        Rukun warga  adalah Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Desa / kelurahan yang di bina  langsung  oleh Pemerintah serta membawahi sekurang –kurangnya 2 ( dua ) Rukun  tetangga
k.      Rukun  tetangga adalah Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Desa / Kelurahan di bina  langsung  oleh Pemerintah serta membawahi sekurang –kurangnya 30 Kepala keluarga.
l.        Pemangku Adat adalah Penduduk Desa yang karena ke tokohannya di percaya oleh warga masyarakat nya untuk dapat menjaga dan melestarukan nilai –nilai luhur  dan adat istiadat setempat .
m.    Golongan Profesi adalah Kelompok warga masyarakat yang memiliki Profesi tertentu seperti Guru , dokter , TNI /POLRI, PNS dsb
n.      Peraturan Desa adalah peraturan Perundang –undangan  yang di buat oleh BPD bersama Kepala Desa .

BAB II
KEDUDUKAN DAN  SUSUNAN KEANGGOTAAN
Bagian Pertama

Kedudukan
Pasal 2
BPD berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemerintah Desa
Bagian  kedua

SUSUNAN KEANGOTAAN
Pasal 3

  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang di tetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
  2. Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
  3. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



Pasal 4
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas)  orang, dengan rincian sebagai  berikut :
  1. Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.500 jiwa jumlah anggota BPD berjumlah 5 orang
  2. Desa dengan jumlah penduduk antara 2.501 s.d 3.500 jiwa jumlah  anggota BPD sebanyak : 7 orang;
  3. Desa dengan jumlah penduduk antara 3.501 s.d 4.500 jiwa jumlah anggota BPD sebanyak ; 9 orang.
  4. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 4.500 jiwa jumlah anggota BPD sebanyak 11 orang.

BAB III
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA BPD
Pasal 5
(1). Untuk dapat menjadi anggota BPD seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintah;
  • Serendah-rendahnya berpendidikan tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat
  • Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun, pada saat pendaftaran
  • Penduduk desa setempat;
  • Tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling sngkat 1 (satu) tahun;
  • Tidak di cabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Besedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  • Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya;
  • Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter;
  •  Berkelakuan baik, jujur dan adil
  • Bagi Pegawai Negeri harus mendapat ijin atasan langsung.

(2).      Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk daftar isian yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.

BAB IV
MEKANISME MUSYAWARAH DAN MUFAKAT
PENETAPAN ANGGOTA BPD
Bagian Pertama
Persiapan Pembentukan BPD
Pasal 6
  1. Pemerintah Desa bersama tokoh masyarakat menyusun panitia pembentukan BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  2. Panitia pembentukan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) menetapkan jadwal kegiatan pembentukan BPD per wilayah dusun.
  3. Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (2), meliputi :

  • Musyawarah Penjaringan/pendaftaran bakal calon;
  • Penyaringan Bakal Calon
  • Penetapan Bakal calon menjadi calon
  • Penetapan anggota.
Bagian Kedua
Musyawarah dan Mufakat Penetapan Anggota BPD
Pasal 7
(1).      Panitia pembentukan BPD mengadakan musyawarah dan mufakat dalam rangka penetapan calon anggota menjadi anggota BPD di setiap dusun.
(2).      Dalam kegiatan musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) diikuti Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, golongan Profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya yang ada di wilayah dusun itu.
(3).      Apabila dalam musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1), tdak terjadi kesepakatan/mufakat, maka pada saat itu juga diambil suara terbanyak dari peserta musyawarah.
(4).      Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pembentukan BPD dan ditanda tangani oleh panitia.
(5).      Panitia pembentukan BPD melaporkan hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud ayat (3) kepada kepala desa, yang di lampirkan Berita Acara Musyawarah beserta Daftar hadirnya.
BAB V
PERESMIAN PENETAPAN ANGGOTA BPD
Pasal 8
(1).      Selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima laporan dari panitia pembentukan BPD sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal 7, Kepala Desa menyampaikan permohonan peresmian pembentukan BPD kepada Bupati melalui Camat.
(2).      Selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima permohonan peresmian pembentukan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) Camat menyampaikan rekomendasinya kepada Bupati.
(3).      Selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima rekomendasi Camat sebagaimana dimaksud ayat (2), Bupati menetapkan keputusan peresmian pembentukan BPD.

BAB VI
TATA CARA PENGUCAPAN SUMPAH / JANJI ANGGOTA BPD
Pasal 9
(1).      Anggota BPD sebelumnya memangku jabatannya mengucapkan sumpah / janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang di tunjuk.
(2).      Sumpah / janji sebagaimana dimaksud ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Demi Allah saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota BPD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
Bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakan Undang-undang Dasar 1945 serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa saya akan menegakan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa, Negara kesatuan Republik Indonesia”.
(3).      Ketua BPD atau anggota pimpinan yang lain memandu pengucapan sumpah / janji anggota yang belum mengambil sumpah / janji sebagaimana dimaksud ayat (1).
BAB VII
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PIMPINAN BPD
Pasal 10
  (1).      Pimpinan BPD terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua dan satu orang sekretaris dan masing-masing merangkap anggota.
  (2).      Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
  (3).      Rapat Pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali di pimpin oleh anggota tertua dan termuda dan di Bantu oleh anggota lainnya.
  (4).      Hasil rapat pemilihan pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan kedalam keputusan BPD.
BAB VIII
FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 11
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 12
BPD mempunyai wewenang :
  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa;
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  5.  Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
  6. Menyusun tata tertib BPD.

BAB IX
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 13
BPD mempunyai hak :
  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.

Pasal 14
Anggota BPD mempunyai hak :
  1. Mengajukan rancangan peraturan desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.

Pasal 15
Anggota BPD mempunyai Kewajiban :
  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
  3. Mempertahankan dan memelihara hokum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Memproses pemilihan kepala desa;
  6. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
  7. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
  8. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan

Pasal 16
  (1).      Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
  1. Sebagai pelaksana proyek desa;
  2. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
  3. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  4. Menyalahgunakan wewenang: dan
  5. Melanggar sumpah / janji.
(2). Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa.
BAB X
SANKSI
Pasal 17
  •  Apabila pimpinan dan atau anggota BPD terbukti melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 dapat diambil tindakan sanksi administrativ dan atau pemberhentian.
  • Tindakan sanksi administrativ dan atau pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui tahapan dan proses penelitian serta penyelidikan yang dilaksanakan oleh suatu komisi yang dibentuk BPD.
  • Komisi sebagaimana dimaksud ayat (2) berasal dari anggota BPD.
  • Hasil dari tahapan proses penelitian dan penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaporkan kepada rapat lengkap BPD.
  • Rapat lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), menetapkan keputusan BPD.

BAB XI
PEMBERHENTIAN DAN MASA KEANGGOTAAN
Pasal 18
Anggota BPD berhenti atau diberhentikan karena :
  1. Meninggal dunia;
  2. Atas permintaan sendiri;
  3. Telah berakhir masa jabatan dan telah dilantiknya anggota Badan Permusyawaratan Desa yang baru;
  4. Melanggar sumpah dan janji;
  5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD.




Pasal 19
  • Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh Ketua BPD kepada Bupati melalui Camat.
  • Penyampaian usul pemberhentian anggota anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai permohonan peresmian anggota BPD pengganti.
  • Mekanisme penetapan anggota BPD pengganti dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 20
  •    Selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah diterimanya usul penggantian anggota BPD,  Bupati menerbitkan Surat Keputusan Peresmian.
  • Dalam hal pergantian antar waktu anggota BPD, Bupati dapat mendelegasikan kewenangan peresmian keanggotaan BPD kepada Camat.

Pasal 21
  • Apabila terjadi kekosongan jabatan unsur  pimpinan BPD karena berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, diadakan pengisisan atas jabatan tersebut.
  • Pengisisan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan dalam rapat lengkap BPD dengan cara musyawarah dan mufakat.
  • Masa jabatan pimpinan BPD pengganti adalah sisa waktu masa jabatan yang belum dijalani oleh pimpinan BPD yang berhenti atau diberhentikan.

BAB XII
TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA
Pasal 22
  •  Tata tertib rapat-rapat BPD ditetapkan dengan keputusan BPD.
  • Setiap rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
  • Rapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari anggota BPD dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
  • Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) di tambah 1 satu dari jumlah anggota BPD yang hadir.
  • Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris BPD.

BAB XIII
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN
MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT
Pasal 23
  • BPD menampung aspirasi masyarakat yang berasal dari dusun yang di wakilinya
  • Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam rapat lengkap BPD.
  • Hasil rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi bahan kebijakan Pemerintah Desa dan atau Pemerintah  Kabupaten.

BAB XIV
HUBUNGAN TATA KERJA BPD DENGAN KEPALA DESA DAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Bagian Pertama
Hubungan Tata Kerja BPD dengan Kepala Desa
Pasal 24
Hubungan dan tata kerja BPD dengan Kepala desa adalah sebagai berikut :
  • BPD merupakan mitra kerja Kepala Desa.
  • Hubungan kemitraan antara BPD dengan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi hubungan konsultatif dan koordinatif.

Bagian Kedua
Hubungan Tata Kerja BPD dengan
Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 25
  • Bersama Kepala Desa,  BPD menetapkan peraturan desa tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa.
  • Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk oleh pemerintah desa dan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas membantu Pemerintahan Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat desa.
  • Penetapan susunan keanggotaan lembaga kemasyarakatan di desa yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapatkan terlebih dahulu pertimbangan BPD.

BAB XV
KEUANGAN BPD
Pasal 26
  • Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh sekretaris BPD.
  • Biaya operasional sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.

Pasal 27
  •  Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
  • Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam APB Desa.

BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28
  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk didalamnya pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BPD.
  • Dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BPD Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Camat.
  • Pengaturan mengenai teknis pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bupati.





BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
  • BPD yang telah dibentuk dan diresmikan setelah berlakunya peraturan  Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam  Peraturan Daerah  ini  paling lambat tanggal 31 Desember 2006.
  • Bagi  Desa yang jabatan  Anggota BPD nya sudah terlampui harus melaksanakan proses harus melaksanakan proses  Pembentukan  BPD Paling Lambat 2 bulan setelah di  undangkan Peraturan Daerah  ini  .
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Daerah  ini  maka peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan desa beserta peraturan pelaksanaannya di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah  ini  ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian Oleh Bupati.
Pasal 32
Peraturan Daerah  ini   mulai berlaku pada tanggal Di Undangkan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan  pengundangan Peraturan Daerah  ini  dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Subang.
                                                                                Ditetapkan di    Subang  :
                                                                                 Pada Tanggal                 :  22  Juni  2006
                                                                                        BUPATI SUBANG
                                                                                      Ttd.
                                                                                   
                                                                                      EEP HIDAYAT


Di Undangkan di Subang
Pada tanggal 23 juni 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUBANG
TTD.

Drs. H. BAMBANG HERYANTO M. Si
Pembina Utama  Muda ( IV / c )
NIP . 480 009 370

LEMBARAN  DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2006
NOMOR 19 TAHUN 2006
OTENTIKASI
KEPALA BAGIAN
HUKUM DAN PERUNDANG –UNDANGAN
SETDA KABUPATEN SUBANG
Ttd.

KOESTOTO WIGOENA, SH

 
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
NOMOR 19 TAHUN 2006

TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD)
       I.      UMUM
Dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan kemudian di  tetapkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, kemudian Pemerintah daerah Kabupaten Subang menetapkan Peraturan daerah Nomor 19 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan desa (BPD) sebagai pengganti Peraturan Daerah Kabupaten subang Nomor 1 Tahun 2000.
Seiring dengan perubahan peraturan perundangan yang mengatur tentang desa, terutama setelah penggantian Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, ada beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam pengaturan tentang BPD, terutama dalam tatacara pembentukan, tugas dan fungsi BPD, walaupun prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa tidak berubah.
BPD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pemerintah Desa menjadi mitra Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. Anggota BPD di bentuk melalui musyawarah mufakat yang di laksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh Pemerintah desa bersama tokoh masyarakat. Musyawarah mufakat dilaksanakan di dusun-dusun, untuk menentukan anggota BPD yang akan mewakili dusun yang bersangkutan.
Apabila tidak bisa mupakat dalam menentukan anggota BPD tersebut, pada saat itu juga panitia melaksanakan voting sederhana untuk mencari suara terbanyak dari peserta musyawarah sebagaimana daftar hadir yang telah diisi sebelumnya.
Yang dapat menjadi anggota BPD adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat, diutamakan yang berpendidikan SLTP dan atau sederajat. Namun apabila tidak ada calon yang memenuhi syarat pendidikan tersebut, maka penduduk desa yang berpendidikan tamat SD dapat di calonkan dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib mengikuti kejar paket B hingga bisa memperoleh ijazah setingkat SLTP.
Keanggotaan BPD diresmikan dengan keputusan Bupati untuk masa jabatan selama 6 Tahun. BPD menjalankan fungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di wilayah dusun yang diwakilinya. Selain itu BPD mempunyai fugsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja Pemerintah desa.
BPD mempunyai hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat. Selanjutnya anggota BPD mempunyai hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan di pilih, danmemperoleh tunjangan.
Pimpinan BPD terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan seorang sekretaris merangkap anggota. Untuk kegiatan operasional BPD disediakan biaya operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Desa yang di tuangkan dalam APB Desa.

Komentar

Postingan Populer