APBDES DESA PINANGSARI



ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA
(APBDes ) DESA PINANGSARI
TAHUN  ANGGARAN  2013











logo+pemkab+subang.jpg



KECAMATAN CIASEM
KABUPATEN SUBANG







logo+pemkab+subang.jpgPEMERINTAH KABUPATEN SUBANG
KECAMATAN CIASEM
DESA PINANGSARI
JLN. CIBATU NO 187 KODE POS 41256


 
PERATURAN DESA PINANGSARI
KECAMATAN CIASEM KABUPATEN SUBANG
NOMOR         : 142 /    / APBDes / 2013
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN  2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PINANGSARI
Menimbang                 :
a.       Bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hokum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat , dalam melaksanakan tugasnya memerlukan adanya sumber pendapatan dan kekayaan desa ;
b.      Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Subang No 20 tahun 2006 tentang Keuangan Desa ;
c.       Bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pdahuruf a dan b diatas, maka perlu untuk di tetapkan  dengan Peraturan Desa Pinangsari Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa .
Mengingat                   :
1.      Undang – undang No 32 tahun 2004 tantang Pemerintah
2.      Peraturan Pemerintah  No 72 Tahun 2005 Tentang  Pedoman Umum Peraturan Mengenai desa
3.    eraturan Daerah Kabupaten Subang No 20 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa .

Memperhatikan           :
Hasil Rapat Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) yang di selenggarakan pada tanggal .......April 2013
DENGAN PERSETUJUAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
MEMUTUSKAN
Menetapkan                :
PERATURAN DESA PINANGSARI  KECAMATAN CIASEM KABUPATEN SUBANG TENTANG  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN  ANGGARAN  2013 .
Pasal 1.
Jumlah Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun 2013 adalah :
a.       PENDAPATAN         :
-          PENERIMAAN DARI DESA                =  Rp. 262.495.930,-
-          DARI BKU D/ K DAN ADD                 =  Rp. 240. 000.000,-
-          DARI PROPINSI                                                =  Rp .  15. 000. 000.-
-          JUMLAH                                                  =  Rp. 517.495.930.-
-           
b.      BELANJA                  :
-          PENGELUARAN RUTIN                      =  Rp. 184.712.430.-
-          PENGELUARAN BKU D/ K &ADD    =  Rp . 240. 000.000.-
-          PENGELUARAN BANGUNAN                       =  Rp.    77. 783.500.-
-          PENGELUARAN  PROPINSI               =  Rp.    15 000.000.-
-          JUMLAH                                                  =  Rp 517.495.930.-



Pasal 2.
1.      Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I  peraturan ini ;
2.      Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II  peraturan ini ;
3.      Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II  peraturan ini ;
Pasal 3.

Rincian –rincian sebagaimana di maksud pasal 2 ayat 1 dan 2 merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan  Desa ini .

Pasal 4.
Apabila di pandang perlu Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan peraturan ini .

Pasal 5.
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan .

Di tetapkan Di         :  Pinangsari
 Pada Tanggal          :    ......... April 2013






BPD DESA PINANGSARI                                                         KEPALA DESA PINANGSARI
              KETUA 



   TASLIM MUHAMED                                                                  H. ADANG SARIFUDIN 

Tembusan        :         
1.      Yth  . Bupati Subang
2.      Yth.  Camat Ciasem
3.      Arsip.                                                               
                                                                                 






















LAMPIRAN  I PERATURAN DESA PINANGSARI
NOMOR               : ......... TAHUN 2013
TANGGAL          : ........  APRIL 2013
TENTANG           : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PENERIMAAN
KODE ANGGARAN
URAIAN
JUMLAH
(Rp)
KETERANGAN
1.1
Pos Sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu


1.2
Pos Peneriamaan Pendapatan Asli desa
1.000.000.-
1.000.000.-
1.2.1
Tanah Kas Desa


1.2.2
Pasar / Kios Desa


1.2.3
Pemandian Umum


1.2.4
Obyek Rekreasi


1.2.5
Bangunan Desa


1.2.6
Hutan desa


1.2.7
Perairan / Pantai


1.2.8
Tempat Pemancingan di Ssungai


1.2.9
Pelelangan Ikan yang di kelola oleh desa


1.2.10
Jalan desa


1.2.11
Lain –lain kekayaan milik desa


1.2.12
Swadaya Partisipasi masyarakat


1.2.13
Gotong Royong Masyarakat


1.2.14
Pungutan Desa terdiri dari  ;



1.2.14. 1
Pungutan Rutin dari pemilik Sawah Pribumi


Luas 624,776 Ha X Rp . 210.000.-
131.202.960


1.2.14.2
Pungutan Rutin dari pemilik Sawah Guntai


Luas 153,059 Ha X Rp . 330.000.-
50.509.470
181.712.430

1.2.14.3
Pungutan Bangunan dari pemilik Sawah Pribumi


Luas 624,776 Ha X Rp . 100.000
62.477.600


1.2.14.4
Pungutan Bangunan dari pemilik Sawah Guntai


Luas 153,059 Ha X Rp . 100.000.-
15.305.900
77.783.500




1.3
Hasil Usaha Desa yang terdiri dari ;


1.3.1
BUMDES






1.4
Pos Bantuan dari Pemerintah  Kabupaten
240.000.000
240.000.000




1.4.1
Penyisihan penerimaan pajak Retribusi Pemerintah Kabupaten


1.4.2
Penyisihan penerimaan PBB Bagian Pemerintah kabupaten


1.4.3
Bantuan dari Dana Pertimbangan Keuangan Pusat dan daerah yang di terima  oleh Pemerintah Kabupaten


1.4.4
Bantuan Lain –lain .....






1.5
Pos Bantuan dari Pemerintah Propinsi
15. 000.000
15.000.000.
1.5.1
Penyisihan penerimaan pajak Retribusi Pemerintah Propinsi


1.5.2
Penyisihan penerimaan PBB Bagian Pemerintah Propinsi


1.5.3
Sumbangan dan Bantuan Lainnya


1.6
Pos Bantuan Dari Pemerintah Pusat


1.6.1
Bantuan Pembangunan Desa


1.6.2
Tunjangan dari Kurang  Penghasilan






1.7
Pos Lain –lain Pendapatan


1.7.1
Dari legalisasi surat surat keterangan
2.000.000.


JUMLAH
517.495.930
517.495.930
                                                                                     Pinangsari ........April 2013
                                                                                      KEPALA DESA PINANGSARI


                                                                                      H. ADANG SARIFUDIN


LAMPIRAN  II PERATURAN DESA PINANGSARI
NOMOR               : ......... TAHUN 2013
TANGGAL          : ........  APRIL 2013
TENTANG           : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PENGELUARAN
KODE ANGGARAN
URAIAN
JUMLAH
( Rp )
KETERANGAN
2R.1
POS Belanja Pegawai


2R.1.1
Honor Kepala Desa
7.000.000

2R.1.2
Honor Sekretaris  Desa
5.000.000

2R. 1.3
Honor 5 Kepala Urusan  “ Rp. 3.500.000
17.500.000

2R.1.4
Honor .8 Kepala Dusun “ Rp. 2.100.000
16.800.000

2R.1.5
Honor 26 RT “  Rp . 850.000
22.100.000

2R.1.6
Honor 8 Amil Rp. 500.000
4.000.000

2R.1.7
Honor 13 Anggota Linmas Rp. 1.300.000
16.900.000

2R. 1.8
Honor Danru
1.600.000

2R.1.9
Honor 2 Poldes Rp.2.500.000
5.000.000

2R. 1.10
Honor Kasatgas
3.000.000

2R.1.11
Honor Pos KB Desa
2.750.000

2R. 1.12
Honor Mitra Cai
1.500.000

2R.1..13
Honor Pemelihara Desa
2.000.000

2R.1.14
Honor Kolektor Rutin
2.500.000

2R.1.15
Honor Pembina AD &POLRI Rp. 700.000
1.400.000

2R.1.16
Honor TP PKK Desa
2.000.000

2R.1.17
Honor Ketua BPD
1.700.000

2R.1.18
Honor Sekretaris BPD
1.300.000

2R.1.19
Honor 3 ketua Komisi BPD Rp. 1.200.000
3.600.000

2R.1.20
Honor 4 Anggota BPD Rp. !.000.000
4.000.000

2R.1.21
Honor 3 Anggota  LPMD Rp. 500.000
1.500.000
123.150.000




2R.2
Pos Belanja Barang


2R.2.1
Pembelian ATK
5.000.000

2R.2.2
Pembiayaan Papan Profil Desa
1.000.000

2R.2.3
Pembuatan Data -Data
750.000

2R.2.4
Pengadaan Tupi Desa
500.000
7.250.000




2R. 3
Pos Biaya Pemeliharaan


2R.3.1
Pengecatan Pagar Desa
2.500.000

2R.3.2
Pemeliharaan Kendaraan MIlik Desa
3.500.000

2R.3.3
Pemeliharaan Mesin Tik
1.000.000

2R.3.4
Pemeliharaan Komputer
500.000
7.500.000




2R.4
Pos Biaya Perjalanan Dinas


2R.4.1
Perjalanan Dinas Tingkat Kecamatan
4.500.000

2R.4.2
Perjalanan Dinas Tingkat Kabupaten
3.500.000
8.000.000




2R.5
Pos Belanja  Lain –lain


2R.5.1
Biaya Rapat Tingkat Desa
3.500.000

2R.5.2
Biaya Rapat LKPJ dan RAPBDes
2.000.000

2R.5.3
Biaya Peringatan Hari Besar Nasional
4.000.000

2R.5.4
Biaya Kegiatan Pramuka
750.000

2R.5.5
Biaya Kegiatan Pendataan KB Kes &Posyandu
1.000.000

2R.5.6
Biaya Operasional TP PKK Desa
2.000.000

2R.5.7
Biaya Peringatan Hari Besar Islam /MTQ
1.500.000

2R.5.8
Biaya Pembayran Rekening Listrik Desa
1.500.000

2R.5.9
Biaya Makan Dan Minum Tamu Dinas Desa
3.500.000

2R.5.10
Biaya Operasional dalam bidang Pertanian
2.500.000

2R.5.11
Biaya Operasional BPD
500.000

2R.5.12
Biaya Operasional Kolektor PBB
3.000.000

2R.5.13
Biaya Operasional Piket Anggota Linmas
4.000.000

2R.5.14
Biaya Operasional Pemilihan Kepala Desa
500.000
30.550.000




2R.6
Pos Pengeluaran tidak terduga
8.226.430
8.226.430
2R.7
Stimulan Biaya Operasional
98.000.000
98.000.000

JUMLAH
282.712.430
282.712.430
KEPALA DESA PINANG SARI

ADANG SARIFUDIN

LAMPIRAN  III PERATURAN DESA PINANGSARI
NOMOR               : ......... TAHUN 2013
TANGGAL          : ........  APRIL 2013
TENTANG           : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PENGELUARAN RUTIN
KODE ANGGARAN
URAIAN
JUMLAH
KETERANGAN
2P.1
Pos Prasarana Pemerintah Desa


1.1
Pemeliharaan Gedung Aula  BKU D/K & ADD
40.000.000

1.2
Prasarana Fisik desa Rehab Kantor Desa
10.000.000

1.3
Pengadaan Mabeler
10.000.000
60.000.000




2P.2
Pos Prasarana Produksi Desa


2.1
Normalisasi Saluran Irigasi
10.000.000

2.2
Pembuatan Gorong -gorong
5.000.000
15.000.000




2P.3
Pos Prasarana Perhubungan desa


3.1
Pengaspalan jalan Desa BKU D/ K
20.000.000

3.2
Pengerasan Jalan Desa ADD
100.000.000
120.000.000




2P. 4
Pos Prasarana  Pemasaran


4.1
Pembangunan Pasar


4.2
Pembangunan  Kios


4.3
Pelatihan Petani Budidaya Jamur Merang
4.783.500
4.783.500




2P.5
Pos Prasarana  Sosial Desa


5.1
Pembangunan Sarana Ibadah
5.000.000
5.000.000




2P.6
Pembangunan Lain -lain


6.1
Pembangunan MCK SD BKU D/K
15.000.000

6.2
Lampu PJU 2 Titik
5.000.000

6.3
Pembangunan Lapangan Bulu Tangkis
10.000.000
30.000.000

JUMLAH
234.783.500
234.783.500









Pinangsari  ..... April 2013-06-29
KEPALA DESA PINANGSARI



ADANG SARIFUDIN

Komentar

Postingan Populer