Pemberitahuan tentang LKPJ kepala Desa
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
( B P D )
DESA PINANGSARI
KECAMATAN
CIASEM KABUPATEN SUBANG
KANTOR : JLN
CIBATU NO 108 KODE
POS 41256
Sifat : Penting
Derajat : Segera
Kepada
Nomor : 07 / BPD /X/ 2012 Yth : Bapak Kepala Desa Pinangsari
Lampiran : -
Di
Perihal : Pemberitahuan Tempat
Sehubungan dengan menjelang akhir masa jabatan Kepala Desa Pinangsari Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang Periode Tahun
2006 – 2012 perihal tentang pada
pokok surat .
Maka dengan
ini kami Badan Permusyawaratan Desa (
BPD ) Desa Pinangsari Kecamatan
Ciasem Kabupaten Subang , memberitahukan
kepada Bapak Kepala Desa Pinangsari Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang , untuk
segera Melakukan persiapan langkah
–langkah kedepan serta Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Selama
menjabat menjadi Kepala Desa Pinangsari Periode Tahun
2006 - 2012 dan menginformasikan Laporan penyelenggaraan
Pemerintah Desa kepada Masyarakat
Mengingat :
a.Undang –Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan
Purwakarta dan Kabupaten Subang
b.
Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang –undangan .
c.
Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintah daerah.
d.
Peraturan daerah Propinsi jawa barat
Nomor 03 Tahun 2005
tentangPembentukan Peraturan Daerah.
e.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
f.
Peraturan daerah Kabupaten Subang No18 Tahun 2006
BabII Pasal ayat
1-2 tentang Pemiilihan KepalaDesa
g.
Peraturan daerah Kabupaten Subang Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Pembentukan Badan permusyawaratan Desa
h.Undang
–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan
Keuangan antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah .
Demikian surat
dari kami semoga bapak dapat memahami dan mohon maklum adanya .
Pinangsari 9 Oktober
2018
Ketua BPD Desa Pinangsari
TASLIM
MUHAMED
Tembusan :
- Yth .Bapak Bupati Subang
- Yth. Bapak Camat Ciasem
- Arsip
Komentar
Posting Komentar