ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA TAHUN 2015



PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG
KECAMATAN CIASEM
DESA PINANGSARI
Kantor : jln Cibatu No. 187 Kode Pos 41256








 
PERATURAN DESA PINANGSARI
NOMOR 01 TAHUN 2015
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PINANGSARI
Menimbang
:
a.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten subang Nomor 07 Tahun 2014 Tentang anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2015, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa Tentang Pendapatan dan Belanja Desa  (APBDes ).


b.
Bahwa Peraturan Desa Tentang Pendapatan dan Belanja Desa  (APBDes )sebagaimana di maksud pada huruf a,telah di bahas dan di sepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa .


c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Desa Pinangsari Tentang anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa  (APBDes )menjadi Peraturan Desa  Desa Pinangsari  tahun anggaran 2015
Mengingat
:
1.
Undang –Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia  tahun 2014 Nomor 07 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5495);


2.
Peraturan Pemerintah  Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia  tahun 2014 Nomor 213 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5539);


3.
Peraturan Pemerintah  Nomor 60 Tahun 2014 Tentang dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  tahun 2014 Nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5558);


4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa ( Berita Negara Republik Indonesia  tahun 2014 Nomor 2091)


5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 Tentang Pemilhan Kepala Desa ( Berita Negara Republik Indonesia  tahun 2014 Nomor 2092)


6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia  tahun 2014 Nomor 2093)


7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan  Desa ( Berita Negara Republik Indonesia  tahun 2014 Nomor 2094)


8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 09 Tahun 2008 tentang rencana Pembangunan jangka Panjang  daerah Provinsi Jawa Barat  Tahun 2005 -2025.


9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 tentang rencana Pembangunan jangka menengah   Daerah Provinsi Jawa Barat  Tahun 2013 -2018.     


10.
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur  Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian banyuan keuangan kepada kabupaten / kota dan desa


11.
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor  06 Tahun 2015 tentang peningkatan Infrastuktur perdesaan dan tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa .


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN KEPALA DESA PINANGSARI
MEMUTUSKAN
Menetapkan      :  PERATURAN DESA PINANGSARI KECAMATAN CIASEM KABUPATEN SUBANG TENTANG
                                ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PINANGSARI TAHUN ANGGARAN 2015

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang di maksud dengan :
1.       Pemerintah Propinsi adalah  Pemerintah Propinsi Jawa Barat
2.       Daerah adalah Kabupaten Subang
3.       Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintah Daerah
4.       Bupati adalah Bupati Subang
5.       Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Perangkat daerah kabupaten subang
Dst ……………………………..

…………………………………………………



ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PINANGSARI
KECAMATAN CIASEM KABUPATEN SUBANG
TAHUN 2015

KODE ANGGARAN
URAIAN
TAHUN
SEBELUMNYA
(Rp)
TAHUN BERJALAN
(Rp)
KETERANGAN

PENDAPATAN



1.1
Pos Sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu



1.2
Pos Peneriamaan Pendapatan Asli desa



1.2.1
Tanah Kas Desa
1.000.000.-
1.000.000.-
Tanah Kas desa
1.
Legalisasi Surat - surat
2.000.000
2.000.000

1.2.2
Pasar / Kios Desa



1.2.3
Pemandian Umum



1.2.4
Obyek Rekreasi



1.2.5
Bangunan Desa



1.2.6
Hutan desa



1.2.7
Perairan / Pantai



1.2.8
Tempat Pemancingan di Ssungai



1.2.9
Pelelangan Ikan yang di kelola oleh desa



1.2.10
Jalan desa



1.2.11
Lain –lain kekayaan milik desa



1.2.12
Swadaya Partisipasi masyarakat



1.2.13
Gotong Royong Masyarakat



1.2.14
Pungutan Desa terdiri dari  ;




1.2.14. 1
Pungutan Rutin dari pemilik Sawah Pribumi



Luas 624,776 Ha X Rp . 210.000.-
131.202.960
131.202.960
Swadaya

1.2.14.2
Pungutan Rutin dari pemilik Sawah Guntai



Luas 153,059 Ha X Rp . 330.000.-
50.509.470
50.509.470
Swadaya

1.2.14.3
Pungutan Bangunan dari pemilik Sawah Pribumi



Luas 624,776 Ha X Rp . 100.000
62.477.600
62.477.600
Swadaya

1.2.14.4
Pungutan Bangunan dari pemilik Sawah Guntai



Luas 153,059 Ha X Rp . 100.000.-
15.305.900
15.305.900
Swadaya

jumlah
259.495.930
259.495.930

1.3
Pos Bantuan dari Pemerintah  Kabupaten Subang



1.3.1
BKU D/ K
130.000.000
130.050.000






1.3.2
Anggaran Dana Desa ( ADD )
164.196.650
331.725.000


jumlah
294.196.650
461.775.000

1.4
Pos Bantuan Keuangan  dari Pemerintah Prov. Jawa barat



1.4.2
Bantuan Keuangan  untuk insfratuktur Desa
1.00.000.000
1.00.000.000

1.4.3
Bantuan  Keuangan untuk tambahan penghasilan aparatur pemerintah desa
15.000.000
15.000.000


jumlah
115.000.000
115.000.000






1.5
Pos Bantuan dari Pemerintah Pusat ( APBN )



1.5.1
Dana Desa
-
300.000.000

1.5.2
Operasional Pemerintah Desa Pinangsari

-

1.6
Pos Lain -lain



1.6
Jumlah  Total Pendapatan
671.692.580
1.139.270.930


































KODE ANGGARAN
URAIAN
TAHUN
SEBELUMNYA
(Rp)
TAHUN BERJALAN
(Rp)
KETERANGAN
2
BELANJA



2R.1
POS Belanja Pegawai



2R.1.1
 Penghasilan Kepala Desa
7.000.000
7.000.000
TPAD
2R.1.2
 Penghasilan Sekretaris  Desa
5.000.000
5.000.000
TPAD
2R. 1.3
Honor 5 Kepala Urusan  “ Rp. 3.500.000
17.500.000
17.500.000
TPAD
2R.1.4
Penghasilan 1 staf desa
2.000.000
2.000.000
TPAD
2R.1.5
Honor .8 Kepala Dusun “ Rp. 2.100.000
16.800.000
16.800.000
TPAD
2R.1.6
Honor 26 RT “  Rp . 850.000
22.100.000
22.100.000
TPAD
2R.1.7
Honor 8 Amil Rp. 500.000
4.000.000
4.000.000
TPAD
2R. 1.8
Honor 13 Anggota Linmas Rp. 1.300.000
16.900.000
16.900.000
TPAD
2R.1.9
Honor Danru
1.600.000
1.600.000
TPAD
2R. 1.10
Honor 2 Poldes Rp.2.500.000
5.000.000
5.000.000
TPAD
2R.1.11
Honor Kasatgas
3.000.000
3.000.000
TPAD
2R. 1.12
Honor Pos KB Desa
2.750.000
2.750.000
TPAD
2R.1..13
Honor Mitra Cai
1.500.000
1.500.000
TPAD
2R.1.14
Honor Pemelihara Desa
2.000.000
2.000.000
TPAD
2R.1.15
Honor Kolektor Rutin
2.000.000
2.000.000
TPAD
2R.1.16
Honor Pembina AD &POLRI Rp. 700.000
1.400.000
1.400.000
TPAD
2R.1.16
Honor TP PKK Desa
2.000.000
2.000.000
TPAD
2R.1.17
Tunjangan Ketua BPD
1.700.000
1.700.000
TPAD
2R.1.18
Tunjangan  Wakil Ketua BPD
1.400.000
1.400.000
TPAD
2R.1.19
Honor Sekretaris BPD
1.300.000

TPAD
2R.1.20
Honor 3 ketua Komisi BPD Rp. 1.200.000
3.600.000
3.600.000
TPAD
2R.1.21
Honor 4 Anggota BPD Rp. !.000.000
4.000.000
4.000.000
TPAD




TPAD
2R.1.22
Honor 3 Anggota  LPMD Rp. 700.000
2.100.000
2.100.000
TPAD

Jumlah
125.550.000
125.550.000
TPAD
2R.2
Pos Belanja Barang


TPAD
2R.2.1
Pembelian ATK
3.000.000
3.000.000
TPAD
2R.2.2
Pembiayaan Papan Profil Desa
1.000.000
1.000.000
TPAD
2R.2.3
Pembuatan Data -Data
750.000
750.000
TPAD
2R.2.4
Pengadaan Tupi Desa
500.000
500.000
TPAD

Jumlah
5.250.000
5.250.000
TPAD
2R. 3
Pos Biaya Pemeliharaan


TPAD
2R.3.1
Pengecatan Pagar Desa
1.500.000
-
TPAD
2R.3.2
Pemeliharaan Kendaraan MIlik Desa
3.500.000
3.500.000
TPAD
2R.3.3
Pemeliharaan Mesin Tik
300.000

TPAD
2R.3.4
Pemeliharaan Komputer
500.000
500.000
TPAD

Jumlah
5.800.000
4.000.000
TPAD
2R.4
Pos Biaya Perjalanan Dinas


TPAD
2R.4.1
Perjalanan Dinas Tingkat Kecamatan
4.500.000
4.500.000
TPAD
2R.4.2
Perjalanan Dinas Tingkat Kabupaten
3.500.000
3.500.000
TPAD

jumlah
8.000.000
8.000.000
TPAD
2R.5
Pos Belanja  Lain –lain


TPAD
2R.5.1
Biaya Rapat Tingkat Desa
3.000.000
3.000.000
TPAD
2R.5.2
Biaya Rapat LKPJ dan RAPBDes
2.000.000
2.000.000
TPAD
2R.5.3
Biaya Peringatan Hari Besar Nasional
4.000.000
4.000.000
TPAD
2R.5.4
Biaya Kegiatan Pramuka
750.000
750.000
TPAD
2R.5.5
Biaya Kegiatan Pendataan KB Kes &Posyandu
1.000.000
1.000.000
TPAD
2R.5.6
Biaya Tim Penggerak PKK Desa
2.000.000
2.000.000
TPAD
2R.5.7
Biaya Kegiatan  MTQ
1.500.000
1.500.000
TPAD
2R.5.8
Biaya Pembayaran Rekening Listrik Desa
1.500.000
1.500.000
TPAD
2R.5.9
Biaya kegiatan Tamu Dinas Desa
2.500.000
2.500.000
TPAD
2R.5.10
Biaya Operasional air bidang Pertanian
2.500.000
2.500.000
TPAD
2R.5.11
Biaya Operasional BPD
500.000
500.000
TPAD
2R.5.12
Biaya Operasional Kolektor
3.000.000
3.000.000
TPAD

Biaya Piket Desa
4.300.000
2.479.980
TPAD
2R.5.13
Biaya Operasional Piket Anggota Linmas
4.000.000
4.000.000
TPAD
2R.5.14
Biaya Bantuan Pemilihan Kepala Desa
500.000
500.000
TPAD

Biaya Perlengkapan Anggota Linmas
2.700.000
2.700.000
TPAD

Biaya Pakaian Dinas Ketua RT
4.600.000
4.600.000
TPAD

Jumlah
7.382.450
7.382.450
TPAD
2R.6
Pos Pengeluaran tidak terduga
3.762.450
3.762.450
TPAD
2R.7
Asuransi purna bhakti kepala desa
2.000.000
2.000.000
TPAD
2R.8
Asuransi sekdes non pns dan kaur desa
1.620.000
1.620.000
TPAD

JUMLAH
7.382.450


















KODE ANGGARAN
URAIAN
TAHUN
SEBELUMNYA
(Rp)
TAHUN BERJALAN
(Rp)
KETERANGAN
2P.1
Pos Prasarana Pemerintah Desa



1.1
Pemeliharaan Gedung Aula  Desa
6.000.000
5.783.500
PEMKAB
1.2
Prasarana Fisik desa Rehab Kantor Desa
10.000.000
10.000.000
PEMKAB
1.3
Jumlah
16.000.000
16.000.000
PEMKAB





2P.2
Pembuatan pintu air di SK



2.1
Rehab pintu air M arah barat
6.283.500
6.500.000
PEMKAB

jumlah
6.283.500
6.500.000
PEMKAB





2P.3
Pos Prasarana Perhubungan desa



3.1
Pem/rehab jalan dusun.gebang malang
20.000.000
10.000.000
PEMKAB
3.2
Pemb. Gorong-gorong kedungwungu -wanasari
4.000.000
2.000.000
PEMKAB
3.3
Pembangunan / rehab pengerasan jalan  gang 8 dusun.
44.000.000
20.000.000
PEMKAB
3.4
Pembangunan / rehab pengerasan jalan  desa tambal sulam
30.000.000
23.500.000
PEMKAB

jumlah
98.000.000
55.500.000
PEMKAB





2P. 4
Pos Prasarana  Pemasaran























2P.5
Pos Prasarana  Sosial Desa













2P.6
Pembangunan Lain -lain



6.1
Pengeluaran dana dari BKU D/K

130.050.000
PEMKAB
6.2
 Pengeluaran ADD dari pemkab
164.196.950
331.725.000
PEMKAB
2P.6.3.1
Pengeluaran bantuan keuangan untuk infrastruktur desa


PROVINSI
2P.6.3.1.1
Belanja barang dan jasa




Upah tenaga Kerja

4.000.000


ATK

390.000


Papan nama kegiatan

200.000


Penggandaan

290.000


Cetak poto

120.000

2P.6.3.1.2
Belanja Modal /Material




Batu 5-7

62.300.000


Batu Sirtu

29.500.000


Stum walls

2.500.000


Mobilisasi stum wals

950.000

2P.6.3.1.1
Pengelauaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa

15.000.000
Propinsi
2P.6.3.1.2
Pengeluaran bantuan dari pemerintah pusat ( dana Desa
-
300.000.000
Pusat

jumlah
179.196.950
876.775.000

















JUMLAH BELANJA
975.625.800
1.139.270.930

\



                                                                                                  Pinangsari  04 Pebruari 2015
MENGETAHUI

KETUA BPD DESA PINANGSARI                                          KEPALA DESA PINANGSARI



 TASLIM MUHAMED                                                                 H.ADANG SARIFUDIN







Komentar

Postingan Populer