POIN PENTING TENTANG RUU PILKADA
Senin, 16 Februari 2015 | 23:46 WIB
Kompas.com/ERICSSEN ilustrasi pemilu
JAKARTA, KOMPAS.com -
Wakil Ketua Komisi II Mustafa Kamal mengatakan,
ada 13 poin perubahan yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR terkait
revisi UU Pilkada. Poin-poin itu rencananya akan disahkan saat rapat paripurna,
Selasa (17/2/2015) esok.
Mustafa menjelaskan, poin pertama
yakni pemilihan kepala daerah dilakukan secara berpasangan, yakni kepala daerah
dengan wakil kepala daerah. Kemudian, syarat untuk kepala daerah baik gubernur,
bupati maupun walikota yaitu minimal berpendidikan SMA.
"Ketiga, KPU dan Bawaslu
didelegasikan sebagai penyelenggara pilkada," kata Mustafa di Kompleks
Parlemen, Senin (16/2/2015).
Uji publik oleh KPU yang sebelumnya
menjadi syarat bagi calon kepala daerah dihapus. Sebagai gantinya, uji publik
dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan kepala daerah.
Sementara itu, calon kepala daerah
yang berasal dari parpol, harus memenuhi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen
suara parpol atau gabungan parpol. Sedangkan, bagi calon independen dukungan
ditingkatkan menjadi 3,5 persen.
"Syarat usia tetap seperti yang
tercantum dalam UU Pilkada yaitu minimal 30 persen bagi gubernur dan 25 persen
bagi bupati/walikota," katanya.
Mustafa menambahkan, untuk
kemenangan calon ditentukan dengan perolehan suara terbanyak. Hal itu dilakukan
atas dasar efisiensi dan calon telah memiliki legitimasi dengan dinaikkannya
syarat dukungan.
"Soal wakil, sesuai dengan
paket yakni satu orang calon kepala daerah dan satu calon wakil kepala
daerah," katanya.
Pelaksanaan pilkada serentak itu
sendiri akan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada
Desember 2015 untuk kepala daerah yang berakhir pada 2015 dan semester pertama
2016. Tahapan kedua dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang
berakhir masa jabatannya pada semester kedua 2016 dan seluruh kepala daerah
yang berakhir pada 2017.
"Tahap ketiga akan
diselenggarakan Juni 2018 untuk yang berakhir pada 2018 dan 2019. Barulah,
pilkada serentak nasional dilaksanakan 2027," jelasnya.
Seluruh penyelenggaraan pilkada akan
ditanggung oleh APBD dengan dibantu APBN. Apabila terjadi perselisihan,
Mahkamah Konstitusi akan menangani persoalan itu hingga lembaga peradilan
khusus terbentuk.
Batas waktu pembentukan lembaga itu
yakni sebelum tahun 2027. Sementara itu, wilayah yang mengalami kekosongan
kepala daerah untuk sementara waktu akan diisi oleh penjabat kepala daerah
sesuai UU Aparatur Sipil Negara. Ia menambahkan, syarat pasangan calon kepala
daerah juga tidak boleh pernah menjalani hukuman pidana.
Sumber : ( Kompas .com )
Komentar
Posting Komentar