POIN PENTING TENTANG RUU PILKADA



Senin, 16 Februari 2015 | 23:46 WIB
Kompas.com/ERICSSEN ilustrasi pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com
Wakil Ketua Komisi II Mustafa Kamal mengatakan, ada 13 poin perubahan yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR terkait revisi UU Pilkada. Poin-poin itu rencananya akan disahkan saat rapat paripurna, 
Selasa (17/2/2015) esok.
Mustafa menjelaskan, poin pertama yakni pemilihan kepala daerah dilakukan secara berpasangan, yakni kepala daerah dengan wakil kepala daerah. Kemudian, syarat untuk kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota yaitu minimal berpendidikan SMA.
"Ketiga, KPU dan Bawaslu didelegasikan sebagai penyelenggara pilkada," kata Mustafa di Kompleks Parlemen, Senin (16/2/2015).
Uji publik oleh KPU yang sebelumnya menjadi syarat bagi calon kepala daerah dihapus. Sebagai gantinya, uji publik dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan kepala daerah.
Sementara itu, calon kepala daerah yang berasal dari parpol, harus memenuhi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara parpol atau gabungan parpol. Sedangkan, bagi calon independen dukungan ditingkatkan menjadi 3,5 persen.
"Syarat usia tetap seperti yang tercantum dalam UU Pilkada yaitu minimal 30 persen bagi gubernur dan 25 persen bagi bupati/walikota," katanya.
Mustafa menambahkan, untuk kemenangan calon ditentukan dengan perolehan suara terbanyak. Hal itu dilakukan atas dasar efisiensi dan calon telah memiliki legitimasi dengan dinaikkannya syarat dukungan.
"Soal wakil, sesuai dengan paket yakni satu orang calon kepala daerah dan satu calon wakil kepala daerah," katanya.
Pelaksanaan pilkada serentak itu sendiri akan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada Desember 2015 untuk kepala daerah yang berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016. Tahapan kedua dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada semester kedua 2016 dan seluruh kepala daerah yang berakhir pada 2017.
"Tahap ketiga akan diselenggarakan Juni 2018 untuk yang berakhir pada 2018 dan 2019. Barulah, pilkada serentak nasional dilaksanakan 2027," jelasnya.
Seluruh penyelenggaraan pilkada akan ditanggung oleh APBD dengan dibantu APBN. Apabila terjadi perselisihan, Mahkamah Konstitusi akan menangani persoalan itu hingga lembaga peradilan khusus terbentuk.
Batas waktu pembentukan lembaga itu yakni sebelum tahun 2027. Sementara itu, wilayah yang mengalami kekosongan kepala daerah untuk sementara waktu akan diisi oleh penjabat kepala daerah sesuai UU Aparatur Sipil Negara. Ia menambahkan, syarat pasangan calon kepala daerah juga tidak boleh pernah menjalani hukuman pidana.         
  Sumber  : ( Kompas .com )

Komentar

Postingan Populer