SURAT PEMBERITAHUAN TENTANG MASA JABATAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
( B P D )
DESA PINANGSARI
KECAMATAN
CIASEM KABUPATEN SUBANG
KANTOR : JLN
CIBATU NO 108 KODE
POS 41256
Sifat : Penting
Derajat : Segera
Kepada
Nomor : 07 / BPD /X/ 2012 Yth : Bapak Kepala Desa Pinangsari
Lampiran : -
Di
Perihal : Pemberitahuan Tempat
Sehubungan dengan menjelang
akhir masa jabatan Kepala Desa
Pinangsari Kecamatan Ciasem Kabupaten
Subang Periode Tahun 2006 – 2012 perihal tentang pada pokok surat .
Maka dengan ini kami Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Pinangsari Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang , memberitahukan kepada Bapak
Kepala Desa Pinangsari Kecamatan Ciasem
Kabupaten Subang , untuk segera
Melakukan persiapan langkah –langkah
kedepan serta Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Selama
menjabat menjadi Kepala Desa Pinangsari Periode Tahun
2006 - 2012 dan menginformasikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Desa kepada Masyarakat .
Mengingat :
a.
Undang –Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Purwakarta
dan Kabupaten Subang
b.
Undang –Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang –undangan .
c.
Undang –Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang pemerintah daerah
d.
Peraturan Daerah Propinsi jawa
barat Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
e.
Peraturan Pemerintah RI Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa
f.
Peraturan Daerah Kabupaten
Subang Nomor 18 Tahun 2006 Bab II
Pasal ayat 1-2 tentang Pemiilihan Kepala Desa
g.
Peraturan Daerah Kabupaten
Subang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan
Badan permusyawaratan Desa
h.
Undang –Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah .
Demikian surat
dari kami semoga bapak dapat memahami dan mohon maklum adanya .
Pinangsari
9 Oktober 2018
Ketua BPD Desa Pinangsari
TASLIM
MUHAMED
Tembusan :
- Yth .Bapak Bupati Subang
- Yth. Bapak Camat Ciasem
- Arsip
Komentar
Posting Komentar