SURAT PEMBERITAHUAN KEPALA DESA & BPD PANWAS KABUPATEN SUBANG
|
KABUPATEN SUBANG
Sekretariat Jl. U.
Sutaatmaja Ujung No. 17 Subang Telp (0260) 415767
Email : panwaslu_kabsubang@yahoo.co.id
Subang, 12 Juni2014
Nomor : 09/Panwas-Kab.Sbg/VI/2014
Klasifikasi : Penting
Lampiran :
Perihal : Himbauan Bersikap Netral
Kepada
Yth.Kepala Desa, Perangkat Desa
Anggota BPD se-Kab. Subang
di- Subang
1. Dasar :
a. Undang-undang Nomor 42
Tahun 2008 tentangPemilihanUmumPresidendanWakilPresiden;
b.
Undang-undangNomor
15 Tahun 2011 tentangPenyelenggaraPemilihanUmum;
c.
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2014 TentangTahapan, Program,
danJadwalPenyelenggaraanPemilihanUmumPresidendanWakilPresiden.
d.
Peraturan
KPU Nomor
16 Tahun 2014 TentangKampanyePemilihanUmumPresidendanWakilPresiden;
e.
SuratBawaslu
RI Nomor 0676/Bawaslu/VI/2014.
2.
Demi
terciptanyaPemiluPresidendanWakilPresidenTahun 2014 yang jujur, adil,
danberintegritas, kami PanwasluKab. Subangmenyampaikandenganhormatuntukbersama-samamenjagaNetralitas,denganketentuansebagaiberikut
:
a.
PadamasakampanyeKepalaDesaPerangkatDesa
(SekretarisDesa, KepalaUrusan, danKepalaDusun)danAnggota BPD ,dilarangikutserta/terlibatsebagaipelaksanakamapanye.
(Pasal 41).
b. Pelanggaranketentuan
UU Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 218 Jo. Pasal 41 ayat (3), dapatdikenakansanksipidanadengan pidana penjara
paling palingsingkat 3 (tiga) bulandan paling lama 12 (duabelas) bulandandenda
paling sedikitRp. 3.000.000 (tigajuta rupiah) danpaling banyak Rp.12.000.000,(duabelasjuta
rupiah).
c.
KepalaDesaatausebutanlainnya,
padamasakampanyedilarangmembuatkeputusandan/ataumelakukantindakan yang
menguntungkanataumerugikansalahsatuCalonatauPasanganCalon. (Pasal 43)
d.
Pelanggaranketentuan
UU Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 212 Jo. Pasal 43, dapatdikenakansanksipidanadengan pidana penjara
paling palingsingkat 6 (enam) bulandan paling lama 12 (duabelas) bulandandenda
paling sedikitRp. 6.000.000 (enamjuta rupiah) danpaling banyak Rp.12.000.000,(duabelasjuta
rupiah).
a.n. Ketua,
DIVISI PENGAWASAN
MUHIBAN, S.Ag. M.Si
Tembusan :
1.
Bawaslu Provinsi Jawa
Barat
Arsip
Komentar
Posting Komentar