PERATURAN TATA TERTIB BPD PINANGSARI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA PINANGSARI KECAMATAN CIASEM
KABUPATEN SUBANG
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESAPINANGSARI
NOMOR : TAHUN 2012
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Menimbang
:
Bahwa
sebagai pelaksana Pasal 8 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Subang Nomor. 19 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Desa maka untuk Menunjang Kelancaran
pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa perlu penetapan
Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Pinangsari tentang Peraturan Tata
Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mengingat
:
Undang-undang
No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan
Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
Peraturan
Daerah Kabupaten
Subang No. 19 tahun
2006 tentang Pemerintahan Desa.
Keputusan
Bupati Subang No. 141.2/KEP.89-PEM/201 tanggal 27 Maret 2012
Tentang
pemberhentian dan peresmian keanggotaan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) Desa Pinangsari Kecamatan
CiasemKabupaten Subang, Periode 2011 - 2017.
Memperhatikan
:
Hasil Musyawarah
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pinangsari pada hari Kamis tanggal 05
April 2012.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA PINANGSARI
TENTANG PERATURAN TATA TERTIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA
PINANGSARI KECAMATAN CIASEM KABUPATEN SUBANG.
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Peraturan Tata Tertib ini yang dimaksud
dngan
- Daerah adalah Kabupaten Subang
- Pemerintah daerah adalah Bupati
beserta Perangkat Daerah Otonom lainnya sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
- Bupati adalah Bupati Subang.
- Camat adalah Camat Ciasem, yang
merupakan unsur perangkat daerah sebagai pemimpin kecamatan yang
melaksanakan pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani sebagian
urusan otonom daerah.
- Desa atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut desa Pinangsari, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batasan-batasan wilayah berwenang untuk mengatur dan
megurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Subang.
- Pemerintah Desa atau yang di
sebut dengan nama lain adalah Kepala Desa Pinangsari dan Perangkat Desa
pinangsari sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan di
hormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Permusyawaratan Desa atau
yang di sebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga
yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
- Lembaga Kemasyarakatan atau
disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam
memberdayakan masyarakat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan
pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah desa
dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Rukun Warga adalah organisasi
kemasyarakatan yang ada di desa Pinangsari yang dibina langsung oleh
Pemerintah serta membawahi sekurang-kurangnya 2 (dua) Rukun Tetangga.
- Rukun Tetangga adalah
Organisasi Kemasyarakatan di Desa Pinangsari yang dibina langsung oleh
Pemerintah dan membawahi sekurang-kurangnya 30 Kepala Keluarga.
- Pemangku Adat adalah penduduk
desaPinangsari yang karena ketokohannya dipercaya oleh warga masyarakat
untuk dapat menjaga dan melestarikan nilai-nilai luhur dan adat istiadat
setempat.
- Golongan Profesi adalah
Kelompok warga masyarakat yang memiliki profesi tertentu seperti profesi
Guru, Dokter, TNI/Polri, PNS dsb.
- Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang di buat oleh BPD bersama Kepala Desa.
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 2
BPD berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa dan mitra kepala desa.
Bagian kedua
Susunan Keanggotaan
Pasal 3
- Anggota BPD adalah wakil dari
penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang di
tetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
- Anggota BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat,
Golongan Profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
- Masa jabatan anggota BPD adalah
6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
Jumlah
anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan
paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan rincian sebagai berikut :
- Desa dengan jumlah penduduk
sampai dengan 2.500 jiwa jumlah anggota BPD berjumlah 5 orang
- Desa dengan jumlah penduduk
antara 2.501 s.d 3.500 jiwa jumlah anggota BPD sebanyak : 7 orang;
- Desa dengan jumlah penduduk
antara 3.501 s.d 4.500 jiwa jumlah anggota BPD sebanyak ; 9 orang.
- Desa dengan jumlah penduduk
lebih dari 4.500 jiwa jumlah anggota BPD sebanyak 11 orang.
BAB III
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA BPD
Pasal 5
(1). Untuk
dapat menjadi anggota BPD seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha
Esa
- Setia kepada Pancasila sebagai
Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintah;
- Serendah-rendahnya
berpendidikan tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat
- Berusia sekurang-kurangnya 25
(dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun, pada saat
pendaftaran
- Penduduk desa setempat;
- Tidak pernah di hukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling sngkat 1 (satu)
tahun;
- Tidak di cabut hak pilihnya
sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Besedia dicalonkan menjadi
anggota BPD;
- Nyata-nyata tidak sedang
terganggu jiwa dan ingatannya;
- Sehat jasmani dan rohani
berdasarkan keterangan dokter;
- Berkelakuan baik, jujur dan adil
- Bagi Pegawai Negri harus
mendapat ijin atasan langsung.
(2). Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
dalam bentuk daftar isian yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan diatas
kertas bermaterai cukup.
BAB IV
MEKANISME MUSYAWARAH DAN MUFAKAT
PENETAPAN ANGGOTA BPD
Bagian Pertama
Persiapan Pembentukan BPD
Pasal 6
- Pemerintah Desa bersama tokoh
masyarakat menyusun panitia pembentukan BPD yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
- Panitia pembentukan BPD
sebagaimana dimaksud ayat (1) menetapkan jadwal kegiatan pembentukan BPD
per wilayah dusun.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud
ayat (2), meliputi :
- Musyawarah
Penjaringan/pendaftaran bakal calon;
- Penyaringan Bakal Calon
- Penetapan Bakal calon menjadi
calon
- Penetapan anggota.
Bagian Kedua
Musyawarah dan Mufakat Penetapan Anggota BPD
Pasal 7
(1). Panitia pembentukan BPD mengadakan
musyawarah dan mufakat dalam rangka penetapan calon anggota menjadi anggota BPD
di setiap dusun.
(2). Dalam kegiatan musyawarah dan
mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) diikuti Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun
Warga, Pemangku Adat, golongan Profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya yang ada di wilayah dusun itu.
(3). Apabila dalam musyawarah sebagaimana
dimaksud ayat (1), tdak terjadi kesepakatan/mufakat, maka pada saat itu juga
diambil suara terbanyak dari peserta musyawarah.
(4). Hasil musyawarah mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pembentukan BPD dan
ditanda tangani oleh panitia.
(5). Panitia pembentukan BPD melaporkan hasil
musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud ayat (3) kepada kepala desa, yang di
lampirkan Berita Acara Musyawarah beserta Daftar hadirnya.
BAB V
PERESMIAN PENETAPAN ANGGOTA BPD
Pasal 8
(1). Selambat-lambatnya 7 hari setelah
menerima laporan dari panitia pembentukan BPD sebagaimana dimaksud ayat (5)
pasal 7, Kepala Desa menyampaikan permohonan peresmian pembentukan BPD kepada
Bupati melalui Camat.
(2). Selambat-lambatnya 7 hari setelah
menerima permohonan peresmian pembentukan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1)
Camat menyampaikan rekomendasinya kepada Bupati.
(3). Selambat-lambatnya 15 hari setelah
menerima rekomendasi Camat sebagaimana dimaksud ayat (2), Bupati menetapkan
keputusan peresmian pembentukan BPD.
-
5 -
BAB VI
TATA CARA PENGUCAPAN SUMPAH / JANJI ANGGOTA BPD
Pasal 9
(1). Anggota BPD sebelumnya memangku
jabatannya mengucapkan sumpah / janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat
dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang di tunjuk.
(2). Sumpah / janji sebagaimana dimaksud ayat
(1) berbunyi sebagai berikut :
“
Demi Allah saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya
sebagai anggota BPD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
Bahwa
saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakan Undang-undang Dasar 1945 serta
peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa
saya akan menegakan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa, Negara
kesatuan Republik Indonesia”.
(3). Ketua BPD atau anggota pimpinan yang
lain memandu pengucapan sumpah / janji anggota yang belum mengambil sumpah /
janji sebagaimana dimaksud ayat (1).
BAB VII
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PIMPINAN BPD
Pasal 10
(1). Pimpinan BPD terdiri dari satu orang
ketua, satu orang wakil ketua dan satu orang sekretaris dan masing-masing
merangkap anggota.
(2). Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud
ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang
diadakan secara khusus.
(3). Rapat Pemilihan pimpinan BPD untuk
pertama kali di pimpin oleh anggota tertua dan termuda dan di Bantu oleh
anggota lainnya.
(4). Hasil rapat pemilihan pimpinan BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan
kedalam keputusan BPD.
BAB VIII
FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 11
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 12
BPD
mempunyai wewenang :
- Membahas rancangan peraturan
desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa;
- Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa;
- Membentuk panitia pemilihan
Kepala Desa;
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
- Menyusun tata tertib BPD.
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 13
BPD
mempunyai hak :
- Meminta keterangan kepada
Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat.
Pasal 14
Anggota
BPD mempunyai hak :
- Mengajukan rancangan peraturan
desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan.
Pasal 15
Anggota
BPD mempunyai Kewajiban :
- Mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945 dan
mentaati segala peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Mempertahankan dan memelihara
hokum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menyerap, menampung,
menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Memproses pemilihan kepala
desa;
- Mendahulukan kepentingan umum
diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
- Menghormati nilai-nilai sosial
budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
- Menjaga norma dan etika dalam
hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan
Pasal 16
(1).
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
- Sebagai pelaksana proyek desa;
- Merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau
golongan masyarakat lain;
- Melakukan korupsi, kolusi,
nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain
yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya;
- Menyalahgunakan wewenang: dan
- Melanggar sumpah / janji.
(2). Pimpinan
dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan
perangkat desa.
BAB X
SANKSI
Pasal 17
- Apabila pimpinan dan atau
anggota BPD terbukti melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16
dapat diambil tindakan sanksi administrativ dan atau pemberhentian.
- Tindakan sanksi administrativ
dan atau pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui
tahapan dan proses penelitian serta penyelidikan yang dilaksanakan oleh
suatu komisi yang dibentuk BPD.
- Komisi sebagaimana dimaksud
ayat (2) berasal dari anggota BPD.
- Hasil dari tahapan proses
penelitian dan penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaporkan
kepada rapat lengkap BPD.
- Rapat lengkap sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), menetapkan keputusan BPD.
BAB XI
PEMBERHENTIAN DAN MASA KEANGGOTAAN
Pasal 18
Anggota BPD berhenti atau diberhentikan karena :
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Telah berakhir masa jabatan dan
telah dilantiknya anggota Badan Permusyawaratan Desa yang baru;
- Melanggar sumpah dan janji;
- Tidak lagi memenuhi syarat
sebagai anggota BPD.
-
8 -
Pasal 19
- Pemberhentian anggota BPD
diusulkan oleh Ketua BPD kepada Bupati melalui Camat.
- Penyampaian usul pemberhentian
anggota anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai permohonan
peresmian anggota BPD pengganti.
- Mekanisme penetapan anggota BPD
pengganti dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 20
- Selambat-lambatnya
dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah diterimanya usul penggantian
anggota BPD, Bupati menerbitkan Surat Keputusan Peresmian.
- Dalam hal pergantian antar
waktu anggota BPD, Bupati dapat mendelegasikan kewenangan peresmian
keanggotaan BPD kepada Camat.
Pasal 21
- Apabila terjadi kekosongan
jabatan unsur pimpinan BPD karena berhenti atau diberhentikan
sebelum masa jabatannya berakhir, diadakan pengisisan atas jabatan
tersebut.
- Pengisisan kekosongan jabatan
sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan dalam rapat lengkap BPD dengan
cara musyawarah dan mufakat.
- Masa jabatan pimpinan BPD
pengganti adalah sisa waktu masa jabatan yang belum dijalani oleh pimpinan
BPD yang berhenti atau diberhentikan.
BAB XII
TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA
Pasal 22
- Tata tertib rapat-rapat
BPD ditetapkan dengan keputusan BPD.
- Setiap rapat BPD dipimpin oleh
Pimpinan BPD.
- Rapat BPD sebagaimana dimaksud
ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (satu per
dua) dari anggota BPD dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara
terbanyak.
- Dalam hal tertentu Rapat BPD
dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) di tambah 1 satu dari jumlah anggota
BPD yang hadir.
- Hasil rapat BPD ditetapkan
dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh
sekretaris BPD.
-
9 -
BAB XIII
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN
MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT
Pasal 23
- BPD menampung aspirasi
masyarakat yang berasal dari dusun yang di wakilinya dapat dilakukan
dengan cara anjang sono, temu warga sesuai kondisi budaya masyarakat.
- Aspirasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam rapat lengkap BPD.
- Hasil rapat BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), menjadi bahan kebijakan Pemerintah Desa dan atau
Pemerintah Kabupaten.
BAB XIV
HUBUNGAN TATA KERJA BPD DENGAN KEPALA DESA DAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Bagian Pertama
Hubungan Tata Kerja BPD dengan Kepala Desa
Pasal 24
Hubungan dan tata kerja BPD dengan Kepala desa adalah
sebagai berikut :
- BPD merupakan mitra kerja
Kepala Desa.
- Hubungan kemitraan antara BPD
dengan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi hubungan konsultatif
dan koordinatif.
Bagian Kedua
Hubungan Tata Kerja BPD dengan
Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 25
- Bersama Kepala Desa, BPD
menetapkan peraturan desa tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di
desa.
- Lembaga Kemasyarakatan yang
dibentuk oleh pemerintah desa dan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1)
mempunyai tugas membantu Pemerintahan Desa dan merupakan mitra dalam
pemberdayaan masyarakat desa.
- Penetapan susunan keanggotaan
lembaga kemasyarakatan di desa yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1)
harus mendapatkan terlebih dahulu pertimbangan BPD.
BAB XV
KEUANGAN BPD
Pasal 26
- Untuk kegiatan BPD disediakan
biaya operasional sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh
sekretaris BPD.
- Biaya operasional sebagaimana
dimaksud ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
Pasal 27
- Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai
dengan kemampuan keuangan desa.
- Tunjangan pimpinan dan anggota
BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam APB Desa.
BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28
- Bupati melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk didalamnya
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BPD.
- Dalam pembinaan dan pengawasan
terhadap kinerja BPD Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya kepada
Camat.
- Pengaturan mengenai teknis
pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Bupati.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
- BPD yang telah dibentuk dan
diresmikan setelah berlakunya peraturan Tata Tertib BPD ini harus
menyesuaikan dengan Peraturan Tata Tertib BPD ini.
- Bagi Anggota BPD yang belum di
ambil sumpah jabatan harus melaksanakan proses pelantikan/pengambilan
sumpah jabatan secepatnya setelah di tetapkannya Peraturan Tata Tertib BPD
ini.
-
11 -
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Tata Tertib BPD ini, maka
peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan desa
beserta peraturan pelaksanaannya di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan – ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Tata Tertib ini menjadi pedoman kerja BPD.
Untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan tata Tertib BPD ini
semua anggota wajib mendukung kinerja dan Program BPD yang bersifat positif.
Pasal 31
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Tata Tertib
BPD ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut.
Pasal 32
Peraturan
Tata Tertib BPD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan penetapkan
Peraturan Tata Tertib BPD ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Subang.
Ditetapkan
di
: pinangsari
Pada
Tanggal
: 05 April 2012
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA PINANGSARI
Ketua,
TASLIM MUHAMED
-
12 -
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PINANGSRI
NOMOR TAHUN 2012
TENTANG
TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD)
I. UMUM
Dengan
telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan kemudian di tetapkan pula Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, kemudian Pemerintah daerah Kabupaten
Subang menetapkan Peraturan daerah Nomor 19 tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan desa (BPD) sebagai pengganti Peraturan Daerah Kabupaten subang
Nomor 1 Tahun 2000.
Seiring
dengan perubahan peraturan perundangan yang mengatur tentang desa, terutama
setelah penggantian Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dengan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004, ada beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam
pengaturan tentang BPD, terutama dalam tatacara pembentukan, tugas dan fungsi
BPD, walaupun prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa tidak
berubah.
BPD
sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Pemerintah Desa menjadi mitra Kepala
Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. Anggota BPD di bentuk melalui
musyawarah mufakat yang di laksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh
Pemerintah desa bersama tokoh masyarakat. Musyawarah mufakat dilaksanakan di
dusun-dusun, untuk menentukan anggota BPD yang akan mewakili dusun yang
bersangkutan.
Apabila
tidak bisa mupakat dalam menentukan anggota BPD tersebut, pada saat itu juga
panitia melaksanakan voting sederhana untuk mencari suara terbanyak dari
peserta musyawarah sebagaimana daftar hadir yang telah diisi sebelumnya.
Yang
dapat menjadi anggota BPD adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia
yang memenuhi syarat, diutamakan yang berpendidikan SLTP dan atau sederajat.
Namun apabila tidak ada calon yang memenuhi syarat pendidikan tersebut, maka
penduduk desa yang berpendidikan tamat SD dapat di calonkan dengan ketentuan
bahwa yang bersangkutan wajib mengikuti kejar paket B hingga bisa memperoleh
ijazah setingkat SLTP.
Keanggotaan
BPD diresmikan dengan keputusan Bupati untuk masa jabatan selama 6 Tahun. BPD
menjalankan fungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat di wilayah dusun yang diwakilinya. Selain itu
BPD mempunyai fugsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka
pemantapan pelaksanaan kinerja Pemerintah desa.
BPD
mempunyai hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat.
Selanjutnya anggota BPD mempunyai hak mengajukan rancangan peraturan desa,
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan di pilih,
danmemperoleh tunjangan.
Pimpinan
BPD terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota dan seorang sekretaris merangkap anggota. Untuk kegiatan operasional
BPD disediakan biaya operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Desa yang di
tuangkan dalam APB Desa.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat ( 1 )
Cukup Jelas
Ayat ( 2 )
Cukup jelas
Ayat ( 3 )
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat ( 1 )
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang
dimaksud SLTP dan atau sederajat, adalah SMP, Tsanawiah, lulusan Kejar paket B,
Ujian Persamaa SLTP, dan Lin-lain sekolah yang menurut Undang-undang
system pendidikan nasional di kategorikan sekolah lanjutan tingkat pertama
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Terima kasih atas ilmunya insya Alloh bermanfaat.
BalasHapus