Sekilas Tentang BPD
Merupakan lembaga perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai
“parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi
daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk
desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan
dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun
Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau
pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan
dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan
Keputusan Camat atas nama Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku
jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan
masyarakat dan dipandu oleh Camat
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota
BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD
berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Komentar
Posting Komentar