PERATURAN BUPATI SUBANG NO 29 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN SUBANG
PERATURAN BUPATI SUBANG
NOMOR 29 TAHUN
2015
TENTANG
TATA CARA
PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
DI KABUPATEN
SUBANG
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUBANG,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih
pemimpinnya dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan yang bersifat
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 57
ayat (10), Pasal 72 ayat (3), Pasal 84 ayat (7), Pasal 87 ayat (5) dan Pasal
105 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Desa perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Subang
tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Subang;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 32);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2092);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015
tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2015 Nomor 12).
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN BUPATI SUBANG TENTANG TATA CARA PEMILIHAN
KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN SUBANG
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah
desa dan desa adat atau
yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu
perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
4.
Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
5.
Pemilihan Kepala Desa adalah
pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang
bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
6.
Musyawarah Desa adalah musyawarah
yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
7.
Kepala Desa adalah pejabat
Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk
menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah
dan Pemerintah Daerah.
8.
Penjabat Kepala Desa adalah
seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas,
hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
9.
Panitia pemilihan Kepala Desa
Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang
dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
10. Panitia pemilihan Kepala Desa
Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah
panitia yang dibentuk Bupati pada Tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa.
11. Calon Kepala Desa adalah bakal
Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai Calon
yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
12. Calon Kepala Desa Terpilih adalah
Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan
Kepala Desa.
13. Pemilih adalah penduduk desa yang
bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam
pemilihan Kepala Desa.
14. Daftar Pemilih Sementara yang
selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan hasil
pendataan dan atau data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah
diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih
baru.
15. Daftar Pemilih Tambahan adalah
daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang
bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
16. Daftar Pemilih Tetap yang
selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh
Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam
pemilihan Kepala Desa.
17. Kampanye adalah suatu kegiatan
yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam
rangka mendapatkan dukungan.
18. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya
disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah
rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
20. Daerah adalah Daerah Kabupaten Subang.
21. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
22. Bupati adalah Bupati Subang.
BAB II
PEMILIHAN
KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Kepala
Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.
(2) Pemilihan
Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 3
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak
di seluruh wilayah Kabupaten.
(2) Pemilihan Kepala Desa secara
serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tiap 2 (dua) tahun
sekali.
(3) Pemilihan Kepala Desa secara serentak dilaksanakan
pertama kali pada Tahun 2015.
(4) Penentuan tanggal pelaksanaan dan Desa yang
melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak ditetapkan oleh Bupati.
(5) Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa
serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah desa yang masa jabatan
Kepala Desanya habis sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak
ditambah desa yang masa jabatan Kepala Desanya habis 2 (dua) bulan setelah
tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak
Pasal 4
(1) Bupati
membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten.
(2) Panitia
Pemilihan Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
unsur lintas sektoral.
(3) Panitia
pemilihan di Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi :
a. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan
pelaksanaan pemilihan Tingkat Kabupaten;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa terhadap
panitia pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa;
c. memfasilitasi penetapan jumlah surat suara dan kotak suara;
d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta
perlengkapan pemilihan lainnya;
e. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa Tingkat
Kabupaten;
f. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
Bagian Kedua
Pembiayaan
Pasal 5
Biaya pemilihan Kepala Desa bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten secara proporsional.
b. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
Pasal 6
(1) Biaya pemilihan
Kepala Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
diperuntukan bagi :
a. penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
b. pengamanan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
(2) Biaya
penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi :
a. pengadaan surat suara dan surat undangan;
b. pengadaan kotak suara, bilik suara dan kelengkapan peralatan lainnya dalam
pemungutan dan penghitungan suara;
c. pengadaan formulir yang digunakan panitia;
d. honorarium panitia inti; dan
e. honorarium Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa.
(3) Biaya
penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi pengamanan yang dilaksanakan oleh POLRI, TNI, dan Satpol PP.
Pasal 7
(1) Biaya pemilihan
Kepala Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diperuntukan bagi
:
a. honorarium panitia tambahan;
b. Alat Tulis Kantor, cetak dan penggandaan;
c. dokumentasi;
d. makan minum rapat;
e. Pengamanan Perlindungan Masyarakat (PAM Linmas); dan
f. Biaya operasional lainnya dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa.
(2) Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten dapat membiayai peruntukan sebagimana dimaksud
pada ayat (1) sepanjang kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
sudah terpenuhi.
BAB III
PELAKSANAAN
Pasal 8
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan :
a.
persiapan;
b.
pencalonan;
c.
pemungutan suara; dan
d.
penetapan.
Bagian Kesatu
Persiapan
Pasal 9
Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a meliputi :
a.
Pemberitahuan akhir masa jabatan;
b.
Pembentukan panitia;
c.
Perencanaan biaya pemilihan; dan
d.
Penetapan biaya pemilihan.
Pasal 10
(1) Badan Permusyawaratan Desa
memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala
Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
(2) Pemberitahuan akan
berakhirnya masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 11
(1) Badan
Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa
jabatan.
(2) Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan waktu
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4).
(3) Panitia
pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan
tidak memihak.
(4) Panitia
pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur
perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa.
(5) Badan
Permusyawaratan Desa menetapkan panitia pemilihan Kepala Desa setelah
dikonsultasikan kepada Camat.
(6) Panitia
pemilihan terdiri atas panitia inti dan panitia tambahan.
(7) Pembentukan dan penetapan panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan
secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 12
(1) Jumlah anggota panitia
inti ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling
banyak 11 (sebelas) orang.
(2) Susunan
kelengkapan panitia pemilihan inti terdiri atas :
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Bendahara; dan
e.
Seksi-seksi yang diperlukan.
Pasal 13
Panitia pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas :
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan
mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
c. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d.
mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal Calon;
e.
menetapkan Calon yang telah memenuhi persyaratan;
f.
menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
g.
menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
h.
memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan
tempat pemungutan suara;
i.
melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara;
j.
menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan
mengumumkan hasil pemilihan;
k.
menetapkan Calon Kepala Desa terpilih; dan
l.
melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan
kepada BPD dan Bupati melalui Camat.
Pasal 14
(1) Panitia
tambahan terdiri dari unsur :
a. Ketua RT;
b. Ketua RW;
c. perangkat Desa;
d. tokoh masyarakat; dan
e. anggota Linmas.
(2) Jumlah anggota panitia
tambahan ditetapkan dengan jumlah sesuai kebutuhan.
Pasal 15
Tugas panitia tambahan meliputi :
a. membantu pelaksanaan pendaftaran pemilih;
b. membantu pelaksanaan kegiatan kampanye; dan
c. membantu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Pasal 16
(1) Selain
membentuk Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan
ayat (2), BPD membentuk Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa.
(2) Tim Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan
paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Tim Pengawas
terdiri dari unsur anggota BPD.
Pasal 17
(1) Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengawasi dan mengendalikan seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa;
b. Menerima laporan pelanggaran yang berkenaan dengan
proses pemilihan;
c. Menindaklanjuti laporan pelanggaran berkenaan
dengan proses Pemilihan Kepala Desa;
d. Melakukan hubungan koordinasi dengan Panitia
Pemilihan Kepala Desa.
(2) Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa berkewajiban :
a.
Memperlakukan
Calon Kepala Desa secara adil dan setara;
b.
Melakukan
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
pemilihan secara aktif;
c.
Meneruskan
temuan dan laporan yang merupakan pelanggaran kepada pihak yang berwenang;
d.
Menyampaikan
laporan kepada Camat atas pelaksanaan tugas pada akhir masa tugasnya melalui
BPD.
Pasal 18
(1) Panitia
pemilihan menyusun dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat
untuk beban biaya dari APBD Kabupaten dan kepada Kepala Desa untuk beban biaya
dari APBDesa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya
panitia pemilihan.
(2) Persetujuan
biaya pemilihan dari Bupati dan Kepala Desa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak diajukan oleh panitia
Pasal 19
Atas persetujuan dari Bupati dan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), panitia pemilihan menetapkan
anggaran biaya penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.
Bagian Kedua
PenCalonan
Paragraf 1
Pendaftaran
Pasal 20
(1) Panitia Pemilihan mengumumkan masa penjaringan dan atau pendaftaran
bakal Calon kepada penduduk desa secara terbuka dan seluas-luasnya melalui
berbagai media informasi yang ada di desa selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sebelum waktu penjaringan dan atau pendaftaran bakal Calon dimulai.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat,
tata cara dan waktu penjaringan
dan/atau pendaftaran bakal Calon serta
syarat-syarat penCalonan Kepala Desa.
Pasal 21
(1) Penjaringan dan/atau pendaftaran bakal Calon dilakukan dalam kurun waktu
9 (sembilan) hari.
(2) Apabila dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terdapat bakal Calon yang mendaftarkan diri, maka dilakukan penjaringan
dan atau pendaftaran yang ke dua, dengan
waktu paling lama 5 (lima) hari.
(3) Apabila dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata
tidak terdapat bakal Calon yang mendaftarkan diri, maka dilakukan penjaringan
dan atau pendaftaran yang ke tiga,
dengan waktu paling lama 5 (lima) hari.
Pasal 22
(1) Apabila dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
tidak terdapat sama sekali bakal Calon yang mendaftarkan diri, dilakukan
penjaringan dan/atau pendaftaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) sampai dengan ayat (3).
(2) Apabila dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih tidak
terdapat bakal Calon yang mendaftarkan diri, ketua panitia pemilihan membuat
laporan kepada BPD.
(3) Berdasarkan laporan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPD
mengambil keputusan untuk menunda Pemilihan sampai dengan masa pemilihan Kepala
Desa serentak periode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
(4) Keputusan penundaan pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan dalam rapat lengkap BPD dan
disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat persetujuan.
(5) Bupati memberikan persetujuan penundaan pemilihan dalam jangka waktu 14
hari kerja sejak diterimanya keputusan penundaan pemilihan dari BPD.
(6) Dalam kurun waktu penundaan sebagaimana dimaksud ayat (3), BPD melakukan
penjajagan dan/atau mensosialisasikan kembali
tentang rencana Pemilihan.
Pasal 23
(1) Penduduk desa yang
mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai bakal Calon, mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan panitia.
(2) Bakal Calon Kepala Desa
melengkapi serta memenuhi persyaratan Calon Kepala Desa, selambat-lambatnya 3
(tiga) hari setelah masa penjaringan dan atau pendaftaran bakal Calon ditutup.
Paragraf 2
Persyaratan,
Penelitian, Penetapan, dan Pengumuman Calon
Pasal 24
(1) Calon Kepala
Desa wajib memenuhi persyaratan :
a. warga
negara Republik Indonesia;
b. bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua
puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam
puluh) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia diCalonkan menjadi Kepala
Desa;
g. terdaftar
sebagai penduduk dan bertempat
tinggal di Desa setempat
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani
hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan
pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan
sehat;
l. tidak
pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
m. Berkelakuan Baik; dan
n. Keluarga inti (istri/suami, anak, orang tua)
dari Kepala Desa yang diberhentikan periode sebelumnya tanpa berselang tidak
dapat menCalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa.
(2) Kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
Surat Keterangan Bukti sebagai Warga Negara Indonesia
dari pejabat Tingkat Kabupaten;
b.
Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
c.
Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel
atau bermeterai cukup;
d.
Ijazah Pendidikan Formal dari tingkat dasar sampai
dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat
pernyataan dari pejabat yang berwenang, dan bagi lulusan paket B atau ujian
persamaan memiliki yang dikeluarkan 3 bulan sebelum pendaftaran;
e.
Akta Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
f.
Surat Pernyataan bersedia diCalonkan menjadi Kepala
Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai
cukup;
g.
Kartu Tanda Penduduk dan surat keterangan bertempat
tinggal sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari Rukun
Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat;
h.
Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa
tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i.
Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
j.
Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa
tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.
Surat Keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum
Daerah berdasarkan uji medis paket 5;
l.
Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten dan
surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa
selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
m. Surat Keterangan dari Kepolisian Resort setempat sebagai bukti berkelakuan
baik; dan
n.
Surat Keterangan hubungan keluarga dari Kepala Desa
yang disahkan oleh Camat.
Pasal 25
(1) Kepala Desa yang akan menCalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan
sebagai Calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon terpilih.
(2) Perangkat Desa yang menCalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi
cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal Calon Kepala Desa
sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon terpilih.
(3) Anggota BPD yang menCalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti
terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal Calon Kepala Desa
sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon terpilih.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang menCalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa
harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian
(5) Anggota TNI/POLRI yang menCalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan
izin tertulis dari Komandan/Kepala Satuan minimal Tingkat Kabupaten.
Pasal 26
(1) Cuti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diberikan oleh Bupati atau Pejabat
lain yang ditunjuk.
(2) Cuti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) diberikan oleh Camat.
(3) Cuti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) diberikan oleh Bupati atau Pejabat
lain yang ditunjuk.
Pasal 27
(1) Panitia Pemilihan melakukan
penelitian terhadap surat pendaftaran bakal Calon beserta lampirannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan
administrasi.
(2) Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat
keterangan dari yang berwenang.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) hari.
(4) Panitia pemilihan mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dalam jangka waktu 2 (dua)
hari.
(5) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diproses dan
ditindaklanjuti panitia pemilihan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
Pasal 28
(1) Panitia pemilihan mengadakan
rapat lengkap panitia pemilihan yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota
panitia pemilihan untuk membahas hasil penelitian terhadap berkas persyaratan
bakal Calon yang dapat ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa untuk
dikonsultasikan kepada BPD.
(2) Panitia pemilihan menetapkan
bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa dalam rapat lengkap panitia pemilihan
yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota panitia pemilihan.
(3) Keputusan panitia tentang
penetapan bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sekurang-kurangnya harus didukung oleh 2/3 (dua per tiga ) dari anggota
panitia yang hadir
(4) Bakal Calon yang ditetapkan
menjadi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima)
orang.
(5) Keputusan panitia tentang
penetapan bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada seluruh bakal Calon dan/atau Calon
Kepala Desa dilengkapi dengan bukti
penerimaan paling lambat 1 (satu) hari sejak ditetapkan.
Pasal 29
(1) Dalam hal bakal Calon yang dapat ditetapkan
menjadi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) kurang
dari 2 (dua) orang, panitia menunda penetapan bakal Calon menjadi Calon Kepala
Desa dan membuka kembali penjaringan dan atau pendaftaran bakal Calon selama 20
(dua puluh) hari.
(2) Dalam hal terdapat masyarakat yang mendaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa penjaringan dan atau pendaftaran bakal
Calon langsung ditutup dan langsung dilakukan penelitian berkas persyaratan
beserta lampirannya dilaksanakan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari.
(3) Selama Bakal Calon yang sudah mendaftar tidak
menyampaikan pengunduran diri, bakal Calon tersebut dianggap sudah mendaftar.
(4) Apabila sampai akhir masa penjaringan dan atau
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat tambahan bakal
Calon yang memenuhi persyaratan, panitia melakukan rapat lengkap panitia yang
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota panitia untuk dilaporkan
kepada Bupati.
(5) Bupati menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
sampai dengan masa pemilihan Kepala Desa serentak periode berikutnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(6) Dalam hal Bupati menunda pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), bakal Calon yang sudah mendaftar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan gugur.
Pasal 30
(1) Dalam hal bakal Calon yang
dapat ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) lebih dari 5 (lima) orang, panitia menunda penetapan bakal Calon
menjadi Calon Kepala Desa dan melakukan seleksi tambahan.
(2) Seleksi tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan kriteria :
a. pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan;
b. tingkat pendidikan;
c. usia; dan
d. seleksi tertulis yang dilaksanakan oleh panitia
pemilihan Tingkat Kabupaten.
(3) Dalam melaksanakan seleksi
tertulis, panitia pemilihan Tingkat Kabupaten dapat berkerjasama dengan unsur
perguruan tinggi dan/atau tenaga ahli.
Pasal 31
Bobot nilai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. pengalaman bekerja di lembaga
pemerintahan dengan bobot nilai 15%;
b. tingkat pendidikan dengan
bobot nilai 15%;
c.
usia dengan bobot nilai 15%;
dan
d. seleksi tertulis dengan bobot
nilai 55%.
Pasal 32
Nilai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. pengalaman bekerja di lembaga
pemerintahan :
1) Punya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan mendapat nilai 5.
2) Tidak punya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan mendapat nilai 3.
b. tingkat pendidikan :
1) SLTP/sederajat mendapat nilai 1.
2) SLTA/sederajat mendapat nilai 3.
3) S.1 keatas mendapat nilai 5.
c.
usia :
1) Usia 25 tahun sampai dengan 35 tahun mendapat nilai 5.
2) Usia >35 tahun sampai dengan 45 tahun mendapat nilai 3.
3) Usia >45 tahun sampai dengan 60 tahun mendapat nilai 1.
d. seleksi tertulis dengan nilai
sesuai hasil tes tertulis dengan interval nilai 0 sampai dengan 100.
Pasal 33
Rumus perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dan Pasal 32 adalah :
X = (Y1 x 15%) + (Y2 x 15%) + (Y3
x 15%) + (Y4 x 55%)
X adalah nilai bakal Calon
Y1 adalah nilai kriteria pengalaman bekerja
Y2 adalah nilai kriteria tingkat pendidikan
Y3 adalah nilai kriteria usia
Y4 adalah nilai kriteria seleksi tertulis
Pasal 34
(1) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikonsultasika kepada Panitia Tingkat Kabupaten.
(3) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
menjadi dasar penetapan bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa.
Pasal 35
(1) Paling lambat 2 (dua) hari
setelah penetapan Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2), panitia melakukan rapat lengkap untuk menentukan nomor urut dan tanda
gambar Calon Kepala Desa.
(2) Tanda gambar sebagaimana
dimaksud ayat (1) tidak diperkenankan menggunakan gambar/lambang dan warna yang
mirip organisasi peserta pemilu, dan atau simbol sesuatu organisasi
kemasyarakatan/lembaga pemerintah/agama.
(3) Rapat panitia sebagaimana
dimaksud ayat (1) harus dihadiri Calon Kepala Desa dan/atau saksi yang mendapat
mandat dari Calon Kepala Desa.
(4) Nomor Urut, Nama Calon, Tanda
Gambar dan atau Photo Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat
(1), disusun dalam daftar Calon dan dituangkan dalam berita acara oleh Panitia
Pemilihan.
(5) Panitia Pemilihan Kepala Desa
mengumumkan nama Calon Kepala Desa dan tanda gambar Calon Kepala Desa yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak ditetapkannya tanda gambar Calon Kepala Desa.
Pasal 36
(1) Setelah penetapan bakal Calon menjadi Calon Kepala
Desa, Calon Kepala Desa dilarang mengundurkan diri.
(2)
Apabila terjadi pengunduran
diri dari salah satu Calon atau salah satu Calon meninggal dunia setelah
penetapan bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa, maka posisi dan
kedudukan Nomor Urut, Nama, Gambar dan Photo Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih serta terpampang dalam papan pengumuman dan dicetak dalam surat suara,
dinyatakan tetap dan tidak ada perubahan.
Paragraf 3
Penetapan
Daftar Pemilih Tetap
Pasal 37
(1) Pemilih yang
menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Panitia pemilihan mengumumkan waktu pendaftaran
Calon pemilih paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pendaftaran Calon pemilih dilaksanakan.
(3) Pelaksanaan pendaftaran Calon pemilih
dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari.
(4) Panitia pemilihan menerima pendaftaran Calon
pemilih dari penduduk desa WNI yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah/pernah menikah pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa;
b. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. Terdaftar sebagai penduduk
desa, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih
sementara dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau kartu KK
yang sah.
(5) Hak Pilih anggota TNI/POLRI warga setempat
mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur TNI/POLRI.
(6) Pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat dibantu oleh Ketua RT/RW.
Pasal 38
(1) Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi dari Daftar Penduduk Potensial
Pemilih sesuai data penduduk di desa sesuai persyaratan.
(2) Berdasarkan daftar pemilih yang telah dimutakhirkan dan divalidasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia pemilihan menyusun dan menetapkan
Daftar Pemilih Sementara.
(3) Daftar Pemilih Sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara alphabetis per wilayah RT.
Pasal 39
(1) Panitia Pemilihan mengumumkan
Daftar Pemilih Sementara secara luas dan terbuka di setiap wilayah RT dan
memberikan salinan Daftar Pemilih Sementara kepada Calon Kepala Desa untuk
diteliti.
(2) Pengumuman Daftar Pemilih
Sementara dilakukan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak ditetapkannya Daftar
Pemilih Sementara.
(3) Selama kurun waktu pengumuman
Daftar Pemilih Sementara, pemilih dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan
nama dan/atau identitas lainnya.
(4) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilih atau
anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi :
a. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b. Pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut;
c. Pemilih yang sudah nikah di bawah umur 17 tahun; atau
d. Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai
pemilih.
(5) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) diterima, panitia pemilihan
segera mengadakan perbaikan Daftar Pemilih Sementara.
Pasal 40
(1) Pemilih yang
belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui
pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
(3) Pencatatan data
pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat
3 (tiga) hari.
Pasal 41
(1) Daftar Pemilih
Tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat-tempat yang mudah
dijangkau oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu
pengumuman Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu
penyusunan tambahan.
Pasal 42
(1) Panitia menetapkan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan menjadi Daftar
Pemilih Tetap dalam Rapat Panitia dan dapat dihadiri oleh Calon Kepala
Desa atau saksi yang ditunjuk oleh Calon
Kepala Desa yang bersangkutan.
(2) Hasil Rapat Penetapan Daftar Pemilih Sementara
menjadi Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam
Berita Acara yang ditanda tangani oleh Panitia Pemilihan dan dapat ditanda
tangani pula oleh Calon Kepala Desa atau saksi yang ditunjuk Calon Kepala Desa
yang bersangkutan.
(3) Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun per-TPS/Dusun.
(4) Apabila Calon Kepala Desa atau saksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menandatangani, Berita Acara tetap dinyatakan sah.
Paragraf 4
Kampanye
Pasal 43
(1) Kampanye Pemilihan Kepala Desa
dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka,
dialogis serta bertanggung jawab.
(3) Kampanye dilakukan selama 3
(tiga) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan
suara.
(4) Tata tertib dan jadwal
pelaksanaan kampanye, ditetapkan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan
nomor urut Calon Kepala Desa.
(5) Calon Kepala Desa dapat
menyampaikan materi kampanyenya kepada masyarakat, berupa visi, misi dan program kerjanya secara lisan maupun tertulis;
(6) Penanggung jawab utama
kampanye adalah Calon Kepala Desa.
(7) Rakyat mempunyai kebebasan
untuk hadir dalam kampanye.
Pasal 44
Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui :
a.
pertemuan terbatas;
b.
tatap muka dan dialog;
c.
rapat umum;
d.
penyebaran melalui media cetak
dan elektronik;
e.
penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
f.
pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di
tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan
g.
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1)
Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud Pasal 44 huruf a, dilaksanakan dalam ruangan
atau gedung atau tempat yang bersifat tertutup dengan jumlah peserta
disesuaikan dengan dan atau tidak melampaui kapasitas ruangan tempat duduk yang
tersedia.
(2)
Kampanye dalam bentuk tatap
muka dan dialog sebagaimana dimaksud
Pasal 44 huruf b, sifatnya dialog interaktif dan dilaksanakan dalam
ruangan tertutup dengan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat
kampanye.
(3)
Kampanye dalam bentuk rapat
umum sebagaimana dimaksud Pasal 44 huruf
c, dilaksanakan pada ruang terbuka yang dihadiri oleh massa dari pendukung
Calon Kepala Desa dan warga masyarakat lainnya, dengan tetap memperhatikan daya
tampung tempat tersebut, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.
(4)
Penyebaran melalui media cetak
dan elektronik sebagaimana dimaksud
Pasal 44 huruf d, materi dan substansi pemberitaan atau penyiarannya
harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Penyebaran bahan kampanye
kepada umum sebagaimana dimaksud Pasal 44 huruf e, dilaksanakan pada kampanye
pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan atau di tempat-tempat umum
dengan menggunakan nomor urut dan gambar yang terpilih atau photo Calon.
(6) pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang
ditentukan oleh panitia pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 44
huruf f, dilaksanakan dalam bentuk pemasangan alat peraga ditempat/lokasi yang
ditetapkan dan atau atas izin pemilik tempat yang bersangkutan, dan
pemasangannya dengan mempertimbangkan nilai-nilai etika, estetika, ketertiban,
kebersihan dan keindahan lingkungan setempat.
Pasal 46
(1) Pelaksana Kampanye dilarang :
a.
mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b.
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau
Calon yang lain;
d.
menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau
masyarakat;
e.
mengganggu ketertiban umum;
f.
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau
Calon yang lain;
g.
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye
Calon;
h.
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan;
i.
membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon
lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon yang bersangkutan; dan
j.
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
kepada peserta Kampanye.
(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan :
a.
Kepala Desa;
b.
Perangkat Desa;
c.
anggota Badan Permusyaratan Desa.
Pasal 47
Pelaksana
Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) dikenai sanksi :
a.
peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye
melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan
b.
penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya
pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap
keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
Paragraf 5
Masa Tenang
Pasal 48
(1) Waktu 3 (tiga) hari sebelum
hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3)
merupakan masa tenang.
(2) Selama masa tenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berbagai bentuk kampanye dinyatakan telah selesai dan
segala atribut kampanye yang terpasang harus dibersihkan.
Bagian Ketiga
Pemungutan dan
Penghitungan
Pasal 49
(1) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dilaksanakan oleh panitia pemilihan
melalui penunjukan langsung kepada pengusaha yang bergerak dibidang dan atau
mampu melaksanakan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dalam wilayah
Kabupaten Subang.
(2) Perlengkapan Pemungutan Suara meliputi :
a.
Surat Undangan Pemungutan Suara;
b.
Surat Suara;
c.
Kotak Suara;
d.
Bilik Suara dan kelengkapan lainnya.
(3) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dimaksud pada ayat (1), dibuat
dalam Surat Perjanjian Pengadaan Perlengkapan
Pemungutan Suara.
(4) Jumlah Surat Suara dan Surat Undangan, dipesan sebanyak jumlah pemilih
dalam Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3)
ditambah 5% dari jumlah pemilih tersebut sebagai cadangan.
(5) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibuatkan berita acara.
Pasal 50
(1) Panitia Pemilihan menyampaikan surat undangan kepada Penduduk Desa yang
telah didaftar dalam daftar pemilih tetap sebagai pemberitahuan pelaksanaan
pemungutan suara.
(2) Apabila pada saat penyampaian Surat Undangan sebagaimana dimakud pada ayat
(1), pemilih yang bersangkutan tidak berada di tempat, surat undangan
disampaikan kepada anggota keluarga pemilih yang bersangkutan.
(3) Surat Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat harus
sudah disampaikan 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4) Surat Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnnya
memuat waktu dan tempat pemungutan suara dan ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris Panitia Pemilihan.
(5) Penyerahan Surat Undangan sebagaimana dimaksud ayat (1), dilengkapi dengan bukti penerimaan
yang harus dibubuhi nama dan tanda tangan atau cap jempol penerima undangan.
(6) Penyalahgunaan surat undangan dalam pemungutan suara menjadi tanggung jawab
sepenuhnya penerima undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dengan segala
akibat hukumnya.
Paragraf 1
Pemungutan
Suara
Pasal 51
(1) Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan oleh panitia Pemilihan Kepala Desa
bersama BPD dan Pemerintah Desa sejumlah dusun yang ada di desa bersangkutan
dengan lokasi di satu tempat.
(2) Lokasi Tempat Pemungutan Suara diutamakan pada tempat yang strategis, seperti antara
lain luas dan mudah dijangkau oleh para pemilih.
(3) Tempat pemungutan suara bisa dilakukan di Balai Desa,
halaman Balai Desa, lapang atau tempat lainnya.
Pasal 52
(1)
Pemungutan suara diselenggarakan pada hari dan tanggal
yang ditetapkan oleh Bupati.
(2)
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara memberikan suara
melalui surat suara.yang disediakan panitia pemilihan.
(3)
Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan
berakhir pukul 13.00 waktu setempat dan atau berdasarkan kesepakatan panitia
pemilihan, pimpinan BPD dan Kepala Desa yang bersangkutan, dengan tidak menutup
kemungkinan atas kesepakatan Calon Kepala Desa
untuk mengakhiri pemungutan suara sebelum atau melebihi batas waktu yang
telah ditetapkan, yang dikuatkan dengan berita acara.
Pasal 53
(1) Pemberian suara untuk Pemilihan dilakukan dengan mencoblos salah satu tanda
gambar pada surat suara di dalam bilik suara.
(2) Panitia menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3) Panitia pemilihan menjaga dan atau menjamin agar setiap pemilih hanya
memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakili dengan alasan
apapun.
(4) Dalam hal seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali
atau seseorang yang tidak berhak memilih menggunakan hak pilih, maka setiap
orang yang mengetahuinya wajib melaporkan kepada panitia pemilihan sebelum surat suara dimasukan ke dalam kotak
suara.
(5) Pada saat pemungutan suara, panitia pemilihan berkewajiban untuk tetap
menjamin agar tata demokrasi Pancasila berjalan dengan lancar, tertib dan aman.
Pasal 54
(1) Dalam
pelaksanaan pemungutan suara, Calon Kepala Desa harus hadir di Tempat
Pemungutan Suara, untuk menyaksikan jalannya pemungutan Suara.
(2) Apabila karena
sesuatu hal yang dapat dipertanggungjawabkan
Calon Kepala Desa tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kehadirannya dapat digantikan dengan photo yang bersangkutan.
(3) Apabila tanpa
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Calon Kepala Desa tidak hadir dan atau
meninggalkan tempat pemungutan suara sebelum berakhirnya pelaksanaan pemungtan
suara, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Pasal 55
(1) Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dilakukan di
dalam bilik suara.
(2) Bilik suara sebagaimana dimaksud ayat (1) harus menjamin keamanan dan
kerahasiaan dalam pemberian suara.
Pasal 56
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Desa disediakan kotak
suara sebagai tempat surat suara yang
digunakan oleh pemilih.
(2) Jumlah, bahan, bentuk dan ukuran kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh panitia pemilihan.
Pasal 57
(1)
Pemilih
Tuna Netra, Tuna Daksa atau yang mempunyai halangan atau keterbatasan fisik
lainnya pada saat memberikan suaranya di
TPS dapat dibantu panitia pemilihan atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2) Anggota panitia Pemilihan atau orang lain yang
membantu pemilih tuna netra, tuna daksa atau yang mempunyai halangan fisik lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang
bersangkutan.
Pasal 58
Ketua Panitia pemilihan membuka rapat pemungutan suara, dilanjutkan dengan
sambutan Camat atau pejabat yang mewakilinya dan kemudian panitia memberikan
penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
Pasal 59
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan
suara, panitia Pemilihan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Menerima para saksi, yang dilengkapi surat mandat
dari Calon Kepala Desa masing-masing;
b. Membuka kotak suara;
c. Mengeluarkan dan Memperlihatkan isi seluruh kotak suara;
d. Mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan serta menghitung jumlahnya;
e. Menandatangani surat suara.
(2) Penandatanganan surat suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilaksanakan sebelum hari
pemungutan suara dengan persetujuan dan diskasikan oleh Calon Kepala Desa
dan/atau saksi dari Calon Kepala Desa serta Tim Pengawas serta dibuatkan berita
acara.
(3) Kegiatan Panitia Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri dan atau disaksikan oleh para
saksi dari Calon Kepala Desa, BPD, Tim Pengawas, dan warga masyarakat.
(4) Kegiatan Panitia Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara yang ditandatangani
oleh panitia pemilihan serta dapat ditandatangani para saksi dari Calon Kepala
Desa.
Pasal 60
(1) Dalam pemberian suara, pemilih
diberi kesempatan oleh panitia pemilihan berdasarkan urutan kehadiran pemilih.
(2) Pemilih yang hadir menyerahkan
surat undangannya kepada panitia pemilihan dan kemudian panitia pemilihan
memberikan selembar surat suara yang sudah ditandatangani oleh panitia
pemilihan.
(3) Apabila surat suara yang diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ternyata dalam keadaan rusak, pemilih dapat meminta surat suara
pengganti kepada panitia pemilihan.
(4) Apabila pemilih melakukan
kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara
pengganti kepada panitia pemilihan, hanya satu kali.
(5) Pemilih memasukan surat suara
yang telah dicoblos kedalam kotak suara, dalam keadaan terlipat.
Pasal 61
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh Panitia
Pemilihan.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa tinta pada salah
satu jari tangan.
Paragraf 2
Penghitungan
Suara
Pasal 62
(1) Penghitungan suara Pemilihan
dilaksanakan pada tempat pemungutan suara dan dilakukan oleh Panitia Pemilihan
setelah pemungutan suara dinyatakan berakhir.
(2) Penghitungan suara dilaksanakan
tiap TPS Dusun secara serempak.
(3) Sebelum penghitungan suara
dimulai sebagaimana dimaksud ayat (1), Panitia Pemilihan menghitung :
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih
tetap untuk TPS
b. Jumlah sisa surat suara yang tidak terpakai;
c. Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih
karena rusak atau keliru dicoblos.
(4) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri
dan atau disaksikan oleh para Calon Kepala Desa atau para saksi Calon Kepala
Desa, Tim Pengawas, Petugas lainnya, dan warga masyarakat.
(5) Dalam hal tidak seorangpun saksi
Calon Kepala Desa dapat hadir, penghitungan suara tetap berjalan terus dan
penghitungan suara dinyatakan sah.
(6) Penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
posisi yang memungkinkan para Saksi Calon Kepala Desa, Tim Pengawas, Petugas
lainnya dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas
proses penghitungan suara.
(7) Setiap lembar surat suara
diteliti satu demi satu untuk mengetahui suara yang diberikan kepada Calon
Kepala Desa dan kemudian panitia pemilihan menyebutkan gambar yang dicoblos
serta mencatatnya di papan perolehan suara.
(8) Saksi Calon Kepala Desa yang hadir
sebagaimana dimaksud ayat (5) dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara apabila ternyata
terdapat hal-hal yang perlu dikoreksi dan atau yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(9) Dalam hal keberatan yang diajukan
oleh para Saksi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
diterima, panitia Pemilihan seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(10) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah
atau tidak sahnya surat suara antara panitia pemilihan dengan Calon Kepala Desa
atau saksi maka panitia pemilihan berkewajiban untuk menentukan keputusan dan
bersifat mengikat.
Pasal 63
Surat suara dalam pemungutan
suara dinyatakan sah apabila;
a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua Panitia
Pemilihan Kepala Desa;
b. Menggunakan alat coblos yang disediakan didalam
bilik suara;
c. Tanda coblos hanya terdapat pada
1 (satu) kotak segi empat atau garis yang memuat tanda gambar, nama dan nomor
Calon Kepala Desa;
d. Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam
salah satu kotak segi empat atau garis yang memuat tanda gambar dan nomor Calon
Kepala Desa;
e. Surat suara tidak ditandatangani
pemilih;
f. Surat suara tidak diberi
identitas pemilih;
g. Surat suara tidak rusak.
Pasal 64
(1) Segera setelah selesai
penghitungan suara, panitia Pemilihan Kepala Desa membuat Berita Acara dan
sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia Pemilihan dan dapat ditandatangani pula oleh para saksi
Calon Kepala Desa.
(2) Dalam hal para saksi tidak
menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Berita Acara
dinyatakan sah.
(3) Panitia Pemilihan memberikan
salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada masing-masing saksi Calon Kepala Desa yang hadir.
(4) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara
yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(5) Panitia menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan
alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD
segera setelah selesai penghitungan suara.
Pasal 65
(1) Panitia Pemilihan menetapkan
Calon Kepala Desa terpilih berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat hasil
penghitungan suara.
(2) Calon Kepala Desa Terpilih adalah
Calon Kepala Desa yang memperoleh suara sah terbanyak.
(3) Dalam hal Calon yang memperoleh
suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, Calon terpilih ditetapkan
berdasarkan sebaran perolehan suara yang lebih luas.
(4) Perolehan suara yang lebih luas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebaran kemenangan di tiap TPS.
(5) Dalam hal perolehan suara
kemenangan di tiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih sama, maka
Calon Kepala Desa terpilih ditetapkan dengan cara menghitung jumlah perolehan
suara di TPS yang dimenangkannya.
(6) Dalam hal Calon yang memperoleh
suara terbanyak adalah Calon yang mengundurkan diri atau meninggal dunia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), maka Calon terpilih adalah Calon
yang memperoleh suara terbanyak kedua.
Bagian Keempat
Penetapan
Pasal 66
(1) Panitia
Pemilihan Kepala Desa menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa kepada
BPD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
pemungutan suara.
(2) Berdasarkan
laporan hasil pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD
menyampaikan laporan mengenai Calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati melalui
Camat dengan tembusan kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
menerima laporan panitia.
(3) Bupati
menetapkan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan Keputusan Bupati
berdasarkan laporan dari BPD dan hasil penyelesaian perselisihan paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak diterima laporan dari BPD.
(4) Bupati atau
pejabat lain yang ditunjuk melantik Calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30
(tiga puluh) Hari sejak diterbitkan Keputusan Bupati tentang pengesahan dan
pengangkatan Kepala Desa.
BAB IV
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal 67
(1) Panitia
Pemilihan Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa.
(2) Penyelesaian
perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu
sebagimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3).
(3) Penyelesaian
terhadap pelanggaran Pidana diselesaikan secara hukum sesuai Peraturan
Perundang-Undangan.
Pasal 68
(1) Keberatan atas proses yang berkaitan dengan pemilihan, disampaikan ke Panitia Pemilihan Tingkat
Kabupaten, paling lambat 2 (dua) hari
sejak panitia pemilihan menetapkan Calon Kepala Desa terpilih.
(2) Perkara atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten :
a. Apabila tidak berpengaruh pada urutan perolehan suara, proses atas
keberatan dihentikan.
b. Apabila berpengaruh pada urutan perolehan suara, proses atas keberatan
dilanjutkan sampai ada putusan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten.
BAB V
KEKOSONGAN
JABATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan
pemilihan Kepala Desa serentak, Bupati menunjuk pejabat Kepala Desa.
(2) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa,
Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya
Bupati mengangkat penjabat Kepala Desa.
(3) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berasal dari Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
yang diusulkan oleh Camat dengan memperhatikan rekomendasi/ijin dari kepala OPD
bersangkutan.
Pasal 70
(1) Dalam hal
Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Sekretaris Desa
melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan
Camat.
(2) Dalam hal
Perangkat Desa cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), tugas
perangkat Desa dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
(3) Dalam hal
Sekretaris Desa tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau terdapat kekosongan jabatan Sekretaris Desa, maka yang melaksanakan
tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah perangkat Desa lainnya yang ditetapkan
dengan Keputusan Camat.
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 71
Panitia Pemilihan Tingkat Desa dapat membuat peraturan tambahan demi
kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa berdasarkan situasi dan kondisi budaya setempat sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Perundangan-Undangan.
Pasal 72
(1) Format/blanko/formulir yang diperlukan dalam pemilihan Kepala Desa
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
(2) Panitia Pemilihan Tingkat Desa dapat membuat format/blanko/formulir sebagai
pelengkap format/blanko/formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 73
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Subang.
Ditetapkan di Subang
pada tanggal 27 Agustus 2015
BUPATI SUBANG,
Ttd.
H. OJANG
SOHANDI
Komentar
Posting Komentar