PERATURAN BUPATI SUBANG NO 29 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN SUBANG



PERATURAN BUPATI SUBANG

NOMOR 29 TAHUN 2015


TENTANG


TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK

DI KABUPATEN SUBANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SUBANG,

Menimbang
:
a.     bahwa kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih pemimpinnya dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
b.     bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 57 ayat (10), Pasal 72 ayat (3), Pasal 84 ayat (7), Pasal 87 ayat (5) dan Pasal 105 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Subang tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Subang;
Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);





4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.     Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
9.     Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2015 Nomor 12).













MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI SUBANG TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN SUBANG

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.     Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.     Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5.     Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
6.     Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
7.     Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.     Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
9.     Panitia pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
10.  Panitia pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada Tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
11.  Calon Kepala Desa adalah bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai Calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
12.  Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
13.  Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
14.  Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan hasil pendataan dan atau data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
15.  Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
16.  Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
17.  Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
18.  Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
19.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
20.  Daerah adalah Daerah Kabupaten Subang.
21.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
22.  Bupati adalah Bupati Subang.

BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1)   Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.
(2)   Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 3
(1)   Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten.
(2)   Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tiap 2 (dua) tahun sekali.
(3)   Pemilihan Kepala Desa secara serentak dilaksanakan pertama kali pada Tahun 2015.
(4)   Penentuan tanggal pelaksanaan dan Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak ditetapkan oleh Bupati.
(5)   Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah desa yang masa jabatan Kepala Desanya habis sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak ditambah desa yang masa jabatan Kepala Desanya habis 2 (dua) bulan setelah tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak
Pasal 4
(1)   Bupati membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten.
(2)   Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur lintas sektoral.
(3)   Panitia pemilihan di Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi :
a.     merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan Tingkat Kabupaten;
b.     melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa terhadap panitia pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa;
c.     memfasilitasi penetapan jumlah surat suara dan kotak suara;
d.     memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
e.     memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten;
f.      melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
g.     melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Kedua
Pembiayaan
Pasal 5
Biaya pemilihan Kepala Desa bersumber dari :
a.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten secara proporsional.
b.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 6
(1)   Biaya pemilihan Kepala Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten diperuntukan bagi :
a.     penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
b.     pengamanan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
(2)   Biaya penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a.     pengadaan surat suara dan surat undangan;
b.     pengadaan kotak suara, bilik suara dan kelengkapan peralatan lainnya dalam pemungutan dan penghitungan suara;
c.     pengadaan formulir yang digunakan panitia;
d.     honorarium panitia inti; dan
e.     honorarium Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa.
(3)   Biaya penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengamanan yang dilaksanakan oleh POLRI, TNI, dan Satpol PP.
Pasal 7
(1)   Biaya pemilihan Kepala Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diperuntukan bagi :
a.     honorarium panitia tambahan;
b.     Alat Tulis Kantor, cetak dan penggandaan;
c.     dokumentasi;
d.     makan minum rapat;
e.     Pengamanan Perlindungan Masyarakat (PAM Linmas); dan
f.      Biaya operasional lainnya dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(2)   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dapat membiayai peruntukan sebagimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sudah terpenuhi.

BAB III
PELAKSANAAN
Pasal 8
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan :
a.     persiapan;
b.     pencalonan;
c.      pemungutan suara; dan
d.     penetapan.
Bagian Kesatu
Persiapan
Pasal 9
Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi :
a.     Pemberitahuan akhir masa jabatan;
b.     Pembentukan panitia;
c.      Perencanaan biaya pemilihan; dan
d.     Penetapan biaya pemilihan.
Pasal 10
(1)   Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
(2)   Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 11
(1)   Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
(2)   Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan waktu pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(3)   Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan tidak memihak.
(4)   Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa.
(5)   Badan Permusyawaratan Desa menetapkan panitia pemilihan Kepala Desa setelah dikonsultasikan kepada Camat.
(6)   Panitia pemilihan terdiri atas panitia inti dan panitia tambahan.
(7)   Pembentukan dan penetapan panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 12
(1)   Jumlah anggota panitia inti ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(2)   Susunan kelengkapan panitia pemilihan inti terdiri atas :
a.     Ketua;
b.     Wakil Ketua;
c.     Sekretaris;
d.     Bendahara; dan
e.     Seksi-seksi yang diperlukan.
Pasal 13
Panitia pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas :
a.     merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b.     merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada  Bupati melalui Camat;
c.      melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d.     mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal Calon;
e.      menetapkan Calon yang telah memenuhi persyaratan;
f.       menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
g.     menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
h.     memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
i.       melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara;
j.       menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
k.     menetapkan Calon Kepala Desa terpilih; dan
l.       melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepada BPD dan Bupati melalui Camat.
Pasal 14
(1)   Panitia tambahan terdiri dari unsur :
a.     Ketua RT;
b.     Ketua RW;
c.     perangkat Desa;
d.     tokoh masyarakat; dan
e.     anggota Linmas.
(2)   Jumlah anggota panitia tambahan ditetapkan dengan jumlah sesuai kebutuhan.
Pasal 15
Tugas panitia tambahan meliputi :
a.     membantu pelaksanaan pendaftaran pemilih;
b.     membantu pelaksanaan kegiatan kampanye; dan
c.      membantu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Pasal 16
(1)   Selain membentuk Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), BPD membentuk Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa.
(2)   Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3)   Tim Pengawas terdiri dari unsur anggota BPD.

Pasal 17
(1)   Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas dan wewenang :
a.     Mengawasi dan mengendalikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa;
b.     Menerima laporan pelanggaran yang berkenaan dengan proses pemilihan;
c.     Menindaklanjuti laporan pelanggaran berkenaan dengan proses Pemilihan Kepala Desa;
d.     Melakukan hubungan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)   Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa berkewajiban :
a.     Memperlakukan Calon Kepala Desa secara adil dan setara;
b.     Melakukan pengawasan dan pengendalian  pelaksanaan pemilihan secara aktif;
c.     Meneruskan temuan dan laporan yang merupakan pelanggaran kepada pihak yang berwenang;
d.     Menyampaikan laporan kepada Camat atas pelaksanaan tugas pada akhir masa tugasnya melalui BPD.
Pasal 18
(1)   Panitia pemilihan menyusun dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat untuk beban biaya dari APBD Kabupaten dan kepada Kepala Desa untuk beban biaya dari APBDesa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan.
(2)   Persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dan Kepala Desa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh panitia
Pasal 19
Atas persetujuan dari Bupati dan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), panitia pemilihan menetapkan anggaran biaya penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.
Bagian Kedua
PenCalonan
Paragraf 1
Pendaftaran
Pasal 20
(1)   Panitia Pemilihan mengumumkan masa penjaringan dan atau pendaftaran bakal Calon kepada penduduk desa secara terbuka dan seluas-luasnya melalui berbagai media informasi yang ada di desa selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum waktu penjaringan dan atau pendaftaran bakal Calon dimulai.
(2)   Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat, tata cara  dan waktu  penjaringan  dan/atau pendaftaran bakal Calon serta  syarat-syarat penCalonan Kepala Desa.
Pasal 21
(1)   Penjaringan dan/atau pendaftaran bakal Calon dilakukan dalam kurun waktu 9 (sembilan) hari.
(2)   Apabila dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat bakal Calon yang mendaftarkan diri, maka dilakukan penjaringan dan atau pendaftaran yang ke dua,  dengan waktu paling lama 5 (lima) hari.
(3)   Apabila dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak terdapat bakal Calon yang mendaftarkan diri, maka dilakukan penjaringan dan atau pendaftaran yang  ke tiga, dengan  waktu paling lama 5 (lima) hari.
Pasal 22
(1)   Apabila dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) tidak terdapat sama sekali bakal Calon yang mendaftarkan diri, dilakukan penjaringan dan/atau pendaftaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) sampai dengan ayat (3).
(2)   Apabila dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih tidak terdapat bakal Calon yang mendaftarkan diri, ketua panitia pemilihan membuat laporan kepada BPD.
(3)   Berdasarkan laporan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPD mengambil keputusan untuk menunda Pemilihan sampai dengan masa pemilihan Kepala Desa serentak periode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
(4)   Keputusan penundaan pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (3)  dilakukan dalam rapat lengkap BPD dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat persetujuan.
(5)   Bupati memberikan persetujuan penundaan pemilihan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan penundaan pemilihan dari BPD.
(6)   Dalam kurun waktu penundaan sebagaimana dimaksud ayat (3), BPD melakukan penjajagan dan/atau mensosialisasikan kembali  tentang rencana Pemilihan.
Pasal 23
(1)   Penduduk desa yang mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai bakal Calon, mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia.
(2)   Bakal Calon Kepala Desa melengkapi serta memenuhi persyaratan Calon Kepala Desa, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah masa penjaringan dan atau pendaftaran bakal Calon ditutup.
Paragraf 2
Persyaratan, Penelitian, Penetapan, dan Pengumuman Calon
Pasal 24
(1)   Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan :
a.     warga negara Republik Indonesia;
b.     bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.     memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.     berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
e.     berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
f.      bersedia diCalonkan menjadi Kepala Desa;
g.     terdaftar sebagai penduduk dan bertempat  tinggal di Desa setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h.    tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i.      tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun  atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j.      tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.     berbadan sehat;
l.      tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
m.   Berkelakuan Baik; dan
n.    Keluarga inti (istri/suami, anak, orang tua) dari Kepala Desa yang diberhentikan periode sebelumnya tanpa berselang tidak dapat menCalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa.
(2)   Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.     Surat Keterangan Bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari pejabat Tingkat Kabupaten;
b.     Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
c.     Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
d.     Ijazah Pendidikan Formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang, dan bagi lulusan paket B atau ujian persamaan memiliki yang dikeluarkan 3 bulan sebelum pendaftaran;
e.     Akta Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
f.      Surat Pernyataan bersedia diCalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
g.     Kartu Tanda Penduduk dan surat keterangan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat;
h.    Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i.      Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
j.      Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.     Surat Keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan uji medis paket 5;
l.      Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
m.   Surat Keterangan dari Kepolisian Resort setempat sebagai bukti berkelakuan baik; dan
n.    Surat Keterangan hubungan keluarga dari Kepala Desa yang disahkan oleh Camat.
Pasal 25
(1)   Kepala Desa yang akan menCalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai Calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon terpilih.
(2)   Perangkat Desa yang menCalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon terpilih.
(3)   Anggota BPD yang menCalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon terpilih.
(4)   Pegawai Negeri Sipil yang menCalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian
(5)   Anggota TNI/POLRI yang menCalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Komandan/Kepala Satuan minimal Tingkat Kabupaten.
Pasal 26
(1)   Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diberikan oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk.
(2)   Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) diberikan oleh Camat.
(3)   Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) diberikan oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 27
(1)   Panitia Pemilihan melakukan penelitian terhadap surat pendaftaran bakal Calon beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi.
(2)   Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
(3)   Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) hari.
(4)   Panitia pemilihan mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dalam jangka waktu 2 (dua) hari.
(5)   Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diproses dan ditindaklanjuti panitia pemilihan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
Pasal 28
(1)   Panitia pemilihan mengadakan rapat lengkap panitia pemilihan yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota panitia pemilihan untuk membahas hasil penelitian terhadap berkas persyaratan bakal Calon yang dapat ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada BPD.
(2)   Panitia pemilihan menetapkan bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa dalam rapat lengkap panitia pemilihan yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota panitia pemilihan.
(3)   Keputusan panitia tentang penetapan bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya harus didukung oleh 2/3 (dua per tiga ) dari anggota panitia yang hadir
(4)   Bakal Calon yang ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(5)   Keputusan panitia tentang penetapan bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada seluruh bakal Calon dan/atau Calon Kepala Desa dilengkapi dengan bukti penerimaan paling lambat 1 (satu) hari sejak ditetapkan.
Pasal 29
(1)   Dalam hal bakal Calon yang dapat ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) kurang dari 2 (dua) orang, panitia menunda penetapan bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa dan membuka kembali penjaringan dan atau pendaftaran bakal Calon selama 20 (dua puluh) hari.
(2)   Dalam hal terdapat masyarakat yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa penjaringan dan atau pendaftaran bakal Calon langsung ditutup dan langsung dilakukan penelitian berkas persyaratan beserta lampirannya dilaksanakan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari.
(3)   Selama Bakal Calon yang sudah mendaftar tidak menyampaikan pengunduran diri, bakal Calon tersebut dianggap sudah mendaftar.
(4)   Apabila sampai akhir masa penjaringan dan atau pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat tambahan bakal Calon yang memenuhi persyaratan, panitia melakukan rapat lengkap panitia yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota panitia untuk dilaporkan kepada Bupati.
(5)   Bupati menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan masa pemilihan Kepala Desa serentak periode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(6)   Dalam hal Bupati menunda pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bakal Calon yang sudah mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan gugur.
Pasal 30
(1)   Dalam hal bakal Calon yang dapat ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) lebih dari 5 (lima) orang, panitia menunda penetapan bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa dan melakukan seleksi tambahan.
(2)   Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kriteria :
a.     pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan;
b.     tingkat pendidikan;
c.     usia; dan
d.    seleksi tertulis yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan Tingkat Kabupaten.
(3)   Dalam melaksanakan seleksi tertulis, panitia pemilihan Tingkat Kabupaten dapat berkerjasama dengan unsur perguruan tinggi dan/atau tenaga ahli.
Pasal 31
Bobot nilai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) adalah sebagai berikut :
a.     pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dengan bobot nilai 15%;
b.     tingkat pendidikan dengan bobot nilai 15%;
c.      usia dengan bobot nilai 15%; dan
d.     seleksi tertulis dengan bobot nilai 55%.
Pasal 32
Nilai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) adalah sebagai berikut :
a.     pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan :
1)     Punya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan mendapat nilai 5.
2)     Tidak punya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan mendapat nilai 3.
b.     tingkat pendidikan :
1)     SLTP/sederajat mendapat nilai 1.
2)     SLTA/sederajat mendapat nilai 3.
3)     S.1 keatas mendapat nilai 5.
c.      usia :
1)     Usia 25 tahun sampai dengan 35 tahun mendapat nilai 5.
2)     Usia >35 tahun sampai dengan 45 tahun mendapat nilai 3.
3)     Usia >45 tahun sampai dengan 60 tahun mendapat nilai 1.
d.     seleksi tertulis dengan nilai sesuai hasil tes tertulis dengan interval nilai 0 sampai dengan 100.
Pasal 33
Rumus perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 adalah :
X = (Y1 x 15%) + (Y2 x 15%) + (Y3 x 15%) + (Y4 x 55%)
X adalah nilai bakal Calon
Y1 adalah nilai kriteria pengalaman bekerja
Y2 adalah nilai kriteria tingkat pendidikan
Y3 adalah nilai kriteria usia
Y4 adalah nilai kriteria seleksi tertulis
Pasal 34
(1)   Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
(2)   Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasika kepada Panitia Tingkat Kabupaten.
(3)   Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menjadi dasar penetapan bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa.
Pasal 35
(1)   Paling lambat 2 (dua) hari setelah penetapan Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), panitia melakukan rapat lengkap untuk menentukan nomor urut dan tanda gambar Calon Kepala Desa.
(2)   Tanda gambar sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak diperkenankan menggunakan gambar/lambang dan warna yang mirip organisasi peserta pemilu, dan atau simbol sesuatu organisasi kemasyarakatan/lembaga pemerintah/agama.
(3)   Rapat panitia sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dihadiri Calon Kepala Desa dan/atau saksi yang mendapat mandat dari Calon Kepala Desa.
(4)   Nomor Urut, Nama Calon, Tanda Gambar dan atau Photo Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (1), disusun dalam daftar Calon dan dituangkan dalam berita acara oleh Panitia Pemilihan.
(5)   Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan nama Calon Kepala Desa dan tanda gambar Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkannya tanda gambar Calon Kepala Desa.
Pasal 36
(1)   Setelah penetapan bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa, Calon Kepala Desa dilarang mengundurkan diri.
(2)   Apabila terjadi pengunduran diri dari salah satu Calon atau salah satu Calon meninggal dunia setelah penetapan bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa, maka posisi dan kedudukan Nomor Urut, Nama, Gambar dan Photo Calon Kepala Desa yang berhak dipilih serta terpampang dalam papan pengumuman dan dicetak dalam surat suara, dinyatakan tetap dan tidak ada perubahan.
Paragraf 3
Penetapan Daftar Pemilih Tetap
Pasal 37
(1)   Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2)   Panitia pemilihan mengumumkan waktu pendaftaran Calon pemilih paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pendaftaran Calon pemilih dilaksanakan.
(3)   Pelaksanaan pendaftaran Calon pemilih dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari.
(4)   Panitia pemilihan menerima pendaftaran Calon pemilih dari penduduk desa WNI yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.     Sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa;
b.     Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c.     Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d.     Terdaftar sebagai penduduk desa, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau kartu KK yang sah.
(5)   Hak Pilih anggota TNI/POLRI warga setempat mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur TNI/POLRI.
(6)   Pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1)  dapat dibantu oleh Ketua RT/RW.
Pasal 38
(1)   Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih sesuai data penduduk di desa sesuai persyaratan.
(2)   Berdasarkan daftar pemilih yang telah dimutakhirkan dan divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia pemilihan menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara.
(3)   Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara alphabetis per wilayah RT.
Pasal 39
(1)   Panitia Pemilihan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara secara luas dan terbuka di setiap wilayah RT dan memberikan salinan Daftar Pemilih Sementara kepada Calon Kepala Desa untuk diteliti.
(2)   Pengumuman Daftar Pemilih Sementara dilakukan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara.
(3)   Selama kurun waktu pengumuman Daftar Pemilih Sementara, pemilih dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(4)   Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi :
a.     Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b.     Pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut;
c.     Pemilih yang sudah nikah di bawah umur 17 tahun; atau
d.     Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(5)   Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima, panitia pemilihan  segera mengadakan perbaikan Daftar Pemilih Sementara.
Pasal 40
(1)   Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2)   Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
(3)   Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
Pasal 41
(1)   Daftar Pemilih Tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
(2)   Jangka waktu pengumuman Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.
Pasal 42
(1)   Panitia menetapkan Daftar Pemilih Sementara  dan Daftar Pemilih Tambahan menjadi Daftar Pemilih Tetap dalam Rapat Panitia dan dapat dihadiri oleh Calon Kepala Desa  atau saksi yang ditunjuk oleh Calon Kepala Desa yang bersangkutan.
(2)   Hasil Rapat Penetapan Daftar Pemilih Sementara menjadi Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Panitia Pemilihan dan dapat ditanda tangani pula oleh Calon Kepala Desa atau saksi yang ditunjuk Calon Kepala Desa yang bersangkutan.
(3)   Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun per-TPS/Dusun.
(4)   Apabila Calon Kepala Desa atau saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menandatangani, Berita Acara tetap dinyatakan sah.
Paragraf 4
Kampanye
Pasal 43
(1)   Kampanye Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilihan.
(2)   Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
(3)   Kampanye dilakukan selama 3 (tiga) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(4)   Tata tertib dan jadwal pelaksanaan kampanye, ditetapkan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan nomor urut Calon Kepala Desa.
(5)   Calon Kepala Desa dapat menyampaikan materi kampanyenya kepada masyarakat, berupa  visi, misi dan program kerjanya  secara lisan maupun tertulis;
(6)   Penanggung jawab utama kampanye adalah Calon Kepala Desa.
(7)   Rakyat mempunyai kebebasan untuk hadir dalam kampanye.
Pasal 44
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui :
a.     pertemuan terbatas;
b.     tatap muka dan dialog;
c.      rapat umum;
d.     penyebaran melalui media cetak dan elektronik;
e.      penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
f.       pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan
g.     kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1)      Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud  Pasal 44 huruf a, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung atau tempat yang bersifat tertutup dengan jumlah peserta disesuaikan dengan dan atau tidak melampaui kapasitas ruangan tempat duduk yang tersedia.
(2)      Kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud  Pasal 44 huruf b, sifatnya dialog interaktif dan dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat kampanye.
(3)      Kampanye dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud  Pasal 44 huruf c, dilaksanakan pada ruang terbuka yang dihadiri oleh massa dari pendukung Calon Kepala Desa dan warga masyarakat lainnya, dengan tetap memperhatikan daya tampung tempat tersebut, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.
(4)      Penyebaran melalui media cetak dan elektronik sebagaimana dimaksud  Pasal 44 huruf d, materi dan substansi pemberitaan atau penyiarannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)      Penyebaran bahan kampanye kepada umum sebagaimana dimaksud Pasal 44 huruf e, dilaksanakan pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan atau di tempat-tempat umum dengan menggunakan nomor urut dan gambar yang terpilih atau photo Calon.
(6)      pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan sebagaimana dimaksud  Pasal 44 huruf f, dilaksanakan dalam bentuk pemasangan alat peraga ditempat/lokasi yang ditetapkan dan atau atas izin pemilik tempat yang bersangkutan, dan pemasangannya dengan mempertimbangkan nilai-nilai etika, estetika, ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan setempat.
Pasal 46
(1)   Pelaksana Kampanye dilarang :
a.     mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.     melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.     menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau Calon yang lain;
d.     menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e.     mengganggu ketertiban umum;
f.      mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon yang lain;
g.     merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Calon;
h.    menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.      membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon yang bersangkutan; dan
j.      menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
(2)   Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan :
a.     Kepala Desa;
b.     Perangkat Desa;
c.     anggota Badan Permusyaratan Desa.
Pasal 47
Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi :
a.     peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan
b.     penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.




Paragraf 5
Masa Tenang
Pasal 48
(1)   Waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) merupakan masa tenang.
(2)   Selama masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbagai bentuk kampanye dinyatakan telah selesai dan segala atribut kampanye yang terpasang harus dibersihkan.
Bagian Ketiga
Pemungutan dan Penghitungan
Pasal 49
(1)   Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dilaksanakan oleh panitia pemilihan melalui penunjukan langsung kepada pengusaha yang bergerak dibidang dan atau mampu melaksanakan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dalam wilayah Kabupaten Subang.
(2)   Perlengkapan Pemungutan Suara meliputi :
a.     Surat Undangan Pemungutan Suara;
b.     Surat Suara;
c.     Kotak Suara; 
d.     Bilik Suara dan kelengkapan lainnya.
(3)   Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam Surat Perjanjian  Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara.
(4)   Jumlah Surat Suara dan Surat Undangan, dipesan sebanyak jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) ditambah 5% dari jumlah pemilih tersebut sebagai cadangan.
(5)   Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuatkan berita acara.
Pasal 50
(1)      Panitia Pemilihan menyampaikan surat undangan kepada Penduduk Desa yang telah didaftar dalam daftar pemilih tetap sebagai pemberitahuan pelaksanaan pemungutan suara.
(2)      Apabila pada saat penyampaian Surat Undangan sebagaimana dimakud pada ayat (1), pemilih yang bersangkutan tidak berada di tempat, surat undangan disampaikan kepada anggota keluarga pemilih yang bersangkutan.
(3)      Surat Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat harus sudah disampaikan 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4)      Surat Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnnya memuat waktu dan tempat pemungutan suara dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan.
(5)      Penyerahan Surat Undangan sebagaimana dimaksud  ayat (1), dilengkapi dengan bukti penerimaan yang harus dibubuhi nama dan tanda tangan atau cap jempol penerima undangan.
(6)      Penyalahgunaan surat undangan dalam pemungutan suara menjadi tanggung jawab sepenuhnya penerima undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dengan segala akibat hukumnya.




Paragraf 1
Pemungutan Suara
Pasal 51
(1)   Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan oleh panitia Pemilihan Kepala Desa bersama BPD dan Pemerintah Desa sejumlah dusun yang ada di desa bersangkutan dengan lokasi di satu tempat.
(2)   Lokasi Tempat Pemungutan Suara diutamakan pada tempat yang strategis, seperti antara lain  luas dan mudah dijangkau oleh  para pemilih.
(3)   Tempat pemungutan suara bisa dilakukan di Balai Desa, halaman Balai Desa, lapang atau tempat lainnya.
Pasal 52
(1)          Pemungutan suara diselenggarakan pada hari dan tanggal yang ditetapkan oleh Bupati.
(2)          Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara  memberikan suara melalui surat suara.yang disediakan panitia pemilihan.
(3)          Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat dan atau berdasarkan kesepakatan panitia pemilihan, pimpinan BPD dan Kepala Desa yang bersangkutan, dengan tidak menutup kemungkinan atas kesepakatan Calon Kepala Desa  untuk mengakhiri pemungutan suara sebelum atau melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, yang dikuatkan dengan berita acara.
Pasal 53
(1)      Pemberian suara untuk Pemilihan dilakukan dengan mencoblos salah satu tanda gambar pada surat suara di dalam bilik suara.
(2)      Panitia menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3)      Panitia pemilihan menjaga dan atau menjamin agar setiap pemilih hanya memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakili dengan alasan apapun.
(4)      Dalam hal seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali atau seseorang yang tidak berhak memilih menggunakan hak pilih, maka setiap orang yang mengetahuinya wajib melaporkan kepada panitia pemilihan  sebelum surat suara dimasukan ke dalam kotak suara.
(5)      Pada saat pemungutan suara, panitia pemilihan berkewajiban untuk tetap menjamin agar tata demokrasi Pancasila berjalan dengan lancar, tertib dan aman.
Pasal 54
(1)   Dalam pelaksanaan pemungutan suara, Calon Kepala Desa harus hadir di Tempat Pemungutan Suara, untuk menyaksikan jalannya pemungutan Suara. 
(2)   Apabila karena sesuatu hal yang dapat dipertanggungjawabkan  Calon Kepala Desa tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kehadirannya dapat digantikan dengan photo yang bersangkutan.
(3)   Apabila tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Calon Kepala Desa tidak hadir dan atau meninggalkan tempat pemungutan suara sebelum berakhirnya pelaksanaan pemungtan suara, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Pasal 55
(1)   Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dilakukan di dalam bilik suara.       
(2)   Bilik suara sebagaimana dimaksud ayat (1) harus menjamin keamanan dan kerahasiaan dalam pemberian suara.
Pasal 56
(1)   Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Desa disediakan kotak suara sebagai tempat  surat suara yang digunakan oleh pemilih.
(2)   Jumlah, bahan, bentuk dan ukuran kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia pemilihan.
Pasal 57
(1)   Pemilih Tuna Netra, Tuna Daksa atau yang mempunyai halangan atau keterbatasan fisik lainnya  pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu panitia pemilihan atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2)   Anggota panitia Pemilihan atau orang lain yang membantu pemilih tuna netra, tuna daksa atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
Pasal 58
Ketua Panitia pemilihan membuka rapat pemungutan suara, dilanjutkan dengan sambutan Camat atau pejabat yang mewakilinya dan kemudian panitia memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
Pasal 59
(1)   Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia Pemilihan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.     Menerima para saksi, yang dilengkapi surat mandat dari Calon Kepala Desa masing-masing;
b.     Membuka kotak suara;
c.     Mengeluarkan dan Memperlihatkan  isi seluruh kotak suara;
d.     Mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan serta menghitung jumlahnya;
e.     Menandatangani surat suara.
(2)   Penandatanganan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilaksanakan sebelum hari pemungutan suara dengan persetujuan dan diskasikan oleh Calon Kepala Desa dan/atau saksi dari Calon Kepala Desa serta Tim Pengawas serta dibuatkan berita acara.
(3)   Kegiatan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri dan atau disaksikan oleh para saksi dari Calon Kepala Desa, BPD, Tim Pengawas,  dan warga masyarakat.
(4)   Kegiatan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh panitia pemilihan serta dapat ditandatangani para saksi dari Calon Kepala Desa.

Pasal 60
(1)   Dalam pemberian suara, pemilih diberi kesempatan oleh panitia pemilihan berdasarkan urutan kehadiran pemilih.
(2)   Pemilih yang hadir menyerahkan surat undangannya kepada panitia pemilihan dan kemudian panitia pemilihan memberikan selembar surat suara yang sudah ditandatangani oleh panitia pemilihan.
(3)   Apabila surat suara yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  ternyata dalam keadaan rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia pemilihan.
(4)   Apabila pemilih melakukan kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia pemilihan, hanya satu kali.
(5)   Pemilih memasukan surat suara yang telah dicoblos kedalam kotak suara, dalam keadaan terlipat.
Pasal 61
(1)   Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh Panitia Pemilihan.
(2)   Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa tinta pada salah satu jari tangan.
Paragraf 2
Penghitungan Suara
Pasal 62
(1)   Penghitungan suara Pemilihan dilaksanakan pada tempat pemungutan suara dan dilakukan oleh Panitia Pemilihan setelah pemungutan suara dinyatakan berakhir.
(2)   Penghitungan suara dilaksanakan tiap TPS Dusun secara serempak.
(3)   Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud ayat (1), Panitia Pemilihan menghitung :
a.     jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS
b.     Jumlah sisa surat suara yang tidak terpakai;
c.     Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(4)   Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri dan atau disaksikan oleh para Calon Kepala Desa atau para saksi Calon Kepala Desa, Tim Pengawas, Petugas lainnya, dan warga masyarakat.
(5)   Dalam hal tidak seorangpun saksi Calon Kepala Desa dapat hadir, penghitungan suara tetap berjalan terus dan penghitungan suara dinyatakan sah.
(6)   Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan pada posisi yang memungkinkan para Saksi Calon Kepala Desa, Tim Pengawas, Petugas lainnya dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses   penghitungan suara.
(7)   Setiap lembar surat suara diteliti satu demi satu untuk mengetahui suara yang diberikan kepada Calon Kepala Desa dan kemudian panitia pemilihan menyebutkan gambar yang dicoblos serta mencatatnya di papan perolehan suara.
(8)   Saksi Calon Kepala Desa yang hadir sebagaimana dimaksud  ayat (5) dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara apabila ternyata terdapat hal-hal yang perlu dikoreksi dan atau yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(9)   Dalam hal keberatan yang diajukan oleh para Saksi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diterima, panitia Pemilihan seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(10) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah atau tidak sahnya surat suara antara panitia pemilihan dengan Calon Kepala Desa atau saksi maka panitia pemilihan berkewajiban untuk menentukan keputusan dan bersifat mengikat.
Pasal 63
Surat suara dalam pemungutan suara dinyatakan sah apabila;
a.     Surat suara ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa;
b.     Menggunakan alat coblos yang disediakan didalam bilik suara;
c.      Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat atau garis yang memuat tanda gambar, nama dan nomor Calon Kepala Desa;
d.     Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat atau garis yang memuat tanda gambar dan nomor Calon Kepala Desa;
e.      Surat suara tidak ditandatangani pemilih;
f.       Surat suara tidak diberi identitas pemilih;
g.     Surat suara tidak rusak.
Pasal 64
(1)   Segera setelah selesai penghitungan suara, panitia Pemilihan Kepala Desa membuat Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia Pemilihan  dan dapat ditandatangani pula oleh para saksi Calon Kepala Desa.
(2)   Dalam hal para saksi tidak menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Berita Acara dinyatakan sah.
(3)   Panitia Pemilihan memberikan salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masing-masing saksi Calon Kepala Desa yang hadir.
(4)   Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(5)   Panitia menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.
Pasal 65
(1)   Panitia Pemilihan menetapkan Calon Kepala Desa terpilih berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan suara.
(2)   Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara sah terbanyak.
(3)   Dalam hal Calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, Calon terpilih ditetapkan berdasarkan sebaran perolehan suara yang lebih luas.
(4)   Perolehan suara yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebaran kemenangan di tiap TPS.
(5)   Dalam hal perolehan suara kemenangan di tiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih sama, maka Calon Kepala Desa terpilih ditetapkan dengan cara menghitung jumlah perolehan suara di TPS yang dimenangkannya.
(6)   Dalam hal Calon yang memperoleh suara terbanyak adalah Calon yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), maka Calon terpilih adalah Calon yang memperoleh suara terbanyak kedua.
Bagian Keempat
Penetapan
Pasal 66
(1)   Panitia Pemilihan Kepala Desa menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa kepada BPD  paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara.
(2)   Berdasarkan laporan hasil pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD menyampaikan laporan mengenai Calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia.
(3)   Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan Keputusan Bupati berdasarkan laporan dari BPD dan hasil penyelesaian perselisihan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima laporan dari BPD.
(4)   Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik Calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan Keputusan Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa.

BAB IV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 67
(1)   Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa.
(2)   Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu sebagimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3).
(3)   Penyelesaian terhadap pelanggaran Pidana diselesaikan secara hukum sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 68
(1)   Keberatan atas proses yang berkaitan dengan pemilihan, disampaikan ke Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, paling lambat 2 (dua) hari sejak panitia pemilihan menetapkan Calon Kepala Desa terpilih.
(2)   Perkara atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten :
a.     Apabila tidak berpengaruh pada urutan perolehan suara, proses atas keberatan dihentikan.
b.     Apabila berpengaruh pada urutan perolehan suara, proses atas keberatan dilanjutkan sampai ada putusan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten.

BAB V
KEKOSONGAN JABATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 69
(1)   Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak, Bupati menunjuk pejabat Kepala Desa.
(2)   Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati mengangkat penjabat Kepala Desa.
(3)   Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berasal dari Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten yang diusulkan oleh Camat dengan memperhatikan rekomendasi/ijin dari kepala OPD bersangkutan.
Pasal 70
(1)   Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Camat.
(2)   Dalam hal Perangkat Desa cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), tugas perangkat Desa dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3)   Dalam hal Sekretaris Desa tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau terdapat kekosongan jabatan Sekretaris Desa, maka yang melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Camat.







BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 71
Panitia Pemilihan Tingkat Desa dapat membuat peraturan tambahan demi kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa berdasarkan situasi  dan kondisi budaya setempat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan-Undangan.
Pasal 72
(1)   Format/blanko/formulir yang diperlukan dalam pemilihan Kepala Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)   Panitia Pemilihan Tingkat Desa dapat membuat format/blanko/formulir sebagai pelengkap format/blanko/formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).





Pasal 73
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Subang.
Ditetapkan di Subang
pada tanggal 27 Agustus 2015
BUPATI SUBANG,


Ttd.


H. OJANG SOHANDI




Komentar

Postingan Populer